gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Nadiem: PTM Terbatas Bukan Sekolah Seperti Biasa
Berita nasional, gemasulawesi– Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasanya.
Hal tersebut diutarakan Nadiem guna meluruskan mispersepsi yang terjadi dalam beberapa pemberitaan terkait pelaksanaan PTM terbatas.
“Apa yang Bapak Presiden sampaikan pada Senin lalu benar bahwa pembelajaran yang kita upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas,” ungkap Nadiem dari laman Kemendikbud Ristek, Kamis 10 Juni 2021.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan contoh praktik baik dalam melaksanakan PTM terbatas, di mana satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam dan satu minggu hanya dua kali pertemuan.
Baca juga:Kunjungi Sulteng, Mendikbud Sebut Utamakan Pemulihan Pendidikan
Dia menjelaskan, sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: KONI Parimo Kukuhkan Pengurus Tenis Meja Ampibabo
“Tidak ada perubahan dalam SKB. SKB tersebut menuangkan aturan maksimal. Sekolah bisa menerapkan PTM terbatas dengan sedikit demi sedikit,” jelasnya.
Diketahui bahwa sekitar 30 persen satuan pendidikan kini telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisinya masing-masing.
Sebagian baru memulai beberapa bulan terakhir, ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu.
Baca juga: KONI Parimo Kukuhkan Pengurus Tenis Meja Ampibabo
“Seperti halnya para guru, orang tua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya,” sebut Nadiem.
Sebelumnya, Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19 yang dapat membantu kelancaran penyelenggaraan tatap muka Terbatas. (***)
Baca juga: Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidikan Dinilai Lamban