Status Kepegawaian Honorer Akan Resmi Dihapus Oleh Pemerintah

<p>Status Kepegawaian Honorer Akan Resmi Dihapus Oleh Pemerintah</p>
Status Kepegawaian Honorer Akan Resmi Dihapus Oleh Pemerintah

Nasional, gemasulawesi – Status kepegawaian honorer, dilingkungan kementerian maupun Lembaga Instansi Pusat dan Instansi Daerah, akan resmi di hapus oleh Pemerintah, hal itu berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Ada 6 poin penting yang disampaikan dalam surat tersebut. Di Akhir, perlu diketahui bahwa untuk penataan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diperlukan penataan. Yaitu administrasi agen non-ASN.

Bagi mereka yang memenuhi persyaratan, dapat memasukkan opsi atau memiliki kesempatan untuk mengambil bagian dalam pemilihan kandidat untuk pegawai negeri sipil dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

“Penarikan pegawai selain PNS serta PPPK dari instansi masing-masing dan non-rekrutmen pegawai non-ASN”, di point 6.b dalam surat itu, Kamis 2 Juni 2022.

Baca: Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tenggelam KM Ladang Pertiwi 02

Namun, jika instansi pemerintah tertentu membutuhkan personel seperti sopir, petugas kebersihan dan keamanan, hal ini dapat dilakukan dengan outsourcing ke pihak ketiga.
Ia juga menjelaskan, yang berstatus Tenaga Ahli (Outsourcing) yang bukan merupakan honorer pada instansi yang bersangkutan.

Bagi pegawai non-ASN yang diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS dan calon PPPK, pemerintah daerah diminta menyusun langkah-langkah strategis dalam penyelesaian status kepegawaian honorer yang akan dihapus tersebut. Yaitu dengan batas waktu undang-undang, di 28 November 2023.

“Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak memenuhi amanat di atas dan masih tetap mempekerjakan pegawai non-ASN, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,”.

Keputusan ini berdasarkan UU no. 5 Tahun 2014 tentang ASN, tentang Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Kepengurusan Pejabat Negara Berdasarkan Kontrak Kerja (PPPK). (*)

Baca: Dua Warga Makassar Diamankan Coba Selundupkan Satwa Dilindungi

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Pihak Keluarga Ridwan Kamil Ikhlas Dan Sudah Siap Terima Takdir Eril

Pihak keluarga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga saat ini masih mencari Emmeril Kahn Mumtadz atau yang biasa dipanggil Eril yang hilang

Kemenkeu Pastikan Tak Pangkas Anggaran Gaji Ke 13 Tahun 2022

Gaji ke 13 PNS Tak Dipangkas, Menkeu memastikan bahwa belanja pegawai yang meliputi gaji Pegawai Negeri Sipil di Pastikan Cair Juli Tahun 2022

Atap Tribun Formula E Roboh, Berikut Beberapa Fakta Menariknya

Atap tribun Formula E yang roboh,Saat ini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat, padahal ajang balapan Formula E

Aturan Penindakan Zona Pembatasan Ganjil-Genap Diperluas di 26 Lokasi

Aturan dan penindakan zona pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 26 titik lokasi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Pantau Langsung Pencarian Eril

Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat melakukan pantauan langsung pencarian putra pertamanya yang hilang di sungai bern swiss

Berita Terkini

wave

Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani bebas bersyarat usai divonis penjara kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Satreskrim Polres Pasaman amankan 15 pelaku tambang emas ilegal beserta mesin dompeng di Kecamatan Rao.

Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kementerian PUPR membangun ulang gedung DPRD dan memperbaiki kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan yang terjadi Agustus 2025.

Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Distribusi 800 ribu ton beras SPHP diperluas ke ritel modern untuk menjaga ketersediaan dan harga pangan tetap stabil.

Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Gubernur Banten tinjau pelaksanaan sekolah gratis dan MBG di Serang, pastikan distribusi bantuan lancar dan tepat sasaran.


See All
; ;