Shalat Idul Adha 2021 di Rumah Berjamaah, Berikut Tuntunannya

<p>Foto: Pelaksanaan shalat Ied.</p>
Foto: Pelaksanaan shalat Ied.

Berita nasional, gemasulawesi– Pemerintah menetapkan Shalat Idul Adha 2021 di masjid atau di lapangan ditiadakan untuk wilayah berlaku PPKM Darurat. Berikut tuntunan beribadah di rumah secara berjamaah.

Baca Juga: Indonesia Sempat Gunakan UU Keuangan Belanda

Panduan Shalat Idul Adha 2021 ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan di masa pandemi covid-19.

Sesuai fatwa itu, panduan dan tata cara Shalat Idul Adha 2021 bisa merujuk pada Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi covid-19.

Baca juga: Ini Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Parigi Moutong

Panduan Shalat Idul Adha 2021 di Rumah.

  1. Jumlah jamaah yang shalat minimal empat orang, satu orang imam dan tiga orang makmum.
  2. Tata cara shalatnya mengikuti ketentuan shalat berjamaah.
  3. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan khutbah.
  4. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Adha boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
  5. Jika shalat Idul Adha dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
  6. Berniat shalat Idul Adha secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi: Ushalli sunnatan li ‘Idil Adha rak’ataini lillahi ta’ala.
  7. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
  8. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada tata cara shalat berjaamaah.
  9. Tidak ada khutbah.

Baca juga: Shalat Ied, Desa Sendana Parigi Moutong Ikuti Protokol Kesehatan

Edaran Kemenag tentang Idul Adha

Umat Islam diminta untuk menjalankan Shalat Idul Adha 2021 di rumah masing-masing.

Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui Surat Edaran No 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1441H/2021 di wilayah PPKM Darurat.

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah: Zona Bebas Positif Corona Bisa Gelar Shalat Ied

“Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini,” rilis Kemenag. (**)

Baca juga: Walikota Palu Arahkan Malam Takbiran Dilaksanakan di Masjid

...

Artikel Terkait

wave

Indonesia Sempat Gunakan UU Keuangan Belanda

Berdasarkan sejarah, Republik Indonesia ternyata sempat menggunakan UU Keuangan Belanda, pada awal kemerdekaan tahun 1945 silam.

DPR Minta Gandeng Kepolisian Usut Dugaan Pemerasan Anggota BNPB

DPR minta gandeng kepolisian usut dugaan pemerasan anggota BNPB, terhadap pelaku perjalanan internasional saat karantina di hotel.

Tidak Daftar Ulang, 167 Mahasiswa Unand Disebut Mengundurkan Diri

167 orang mahasiswa Unand, Padang, Sumatera Barat, mengundurkan diri karena tidak mendaftar ulang selama dua semester berturut-turut.

137 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Diminta Segera Dihabiskan

Sebanyak 137 juta dosis vaksin covid-19 sudah diterima Indonesia, diminta untuk segera dihabiskan, dan tidak menyimpannya sebagai stok.

Kemensos Diminta Segera Cairkan Program Bansos

Jokowi) meminta Kementerian Sosial tidak ragu-ragu dan segera mencairkan program Bansos untuk masyarakat terkait PPKM darurat.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;