Gubernur Jawa Barat Geram Soal Pungutan yang Dilakukan SMA 3 Kota Bekasi

<p>Ket Foto: Ridwan Kamil, Gubernur Jawa barat. (Instagram/@ridwankamil)</p>
Ket Foto: Ridwan Kamil, Gubernur Jawa barat. (Instagram/@ridwankamil)

Nasional, gemasulawesi – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil geram terhadap komite SMA 3 Kota Bekasi. Menyusulnya sebuah edaran tangkapan layar di aplikasi whatsupp terkait pungutan sumbangan yang diberikan kepada wali murid.

Menurutnya pungutan sumbangan itu merupakan pratek keliru di satuan intitusi pendidikan. Selaku Gubernur dia pun mewanti-wanti agar sekolah – sekolah di Jawa Barat tidak menerapkan hal yang sama.

“Segera dilaporkan kepada kami atau @disdikjabar, Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya,” tegas Ridwan Kamil.

Baca: Komite SMA 3 Kota Bekasi Pungut Sumbangan Jutaan Rupiah Terhadap Siswanya Viral di Instagram

Gubernur Jawa Barat yang kerap disapa kang emil menjelaskan, pada Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Ridwan Kamil mengatakan, tidak akan tebang pilih bila ada sekolah selain SMA 3 Kota Bekasi, yang memberlakukan pungutan sumbangan terhada siswa atau pun orang tua siswa.

Ia juga berjanji segera memberikan sanksi pada sekolah bersangkutan. Karena pungutan sumbangan yang dilakukan SMA 3 Kota Bekasi telah melanggar aturan.

Baca: Teka-teki Rumah Tangga Feby Sharon Bersama Mantan Kapolres Muara Enim

“Kami sudah mengirimkan Kepala Dianas Pendidikan Provisi Jawa Barat untuk menelusuri pungutan yang terjadi di SMA 3 Kota Bekasi, bila ada pelanggaran aturan oleh komite akan ada sanksi,” tuturnya.

Ridwan Kamil menerangkan, sekalipun pihak sekolah dalam kondisi yang urgen, seharusnya memberitahukan dan melalui izin tertulis terlebih dahulu.

“Sekolah negeri baik SMA, SMK dan SLB sudah menjadi kewenangan provinsi. Anggaran pendidikan telah sepenuhnya ditanggung oleh negara,” terangnya.

Baca: OPD Bersinergi Gencarkan Program Palu Menuju Kota Sehat

Diketahui sebelumnya tangkapan layar di aplikasi whatsupp terkai edaran pungutan sumbangan kepada wali murid viral di media sosial. Dalam edaran itu sebutkan jenis sumbangan.

Ada  dua pungutan sumbangan yang diminta komite SMA 3 Kota Bekasi, diantaranya pungutan sumbangan awal tahun dan pungutan subangan bulanan.

Untuk sumbangan awal tahun dibayarkan di tahun pertama siswa yang nominalnya sebesar Rp 4.500.000.

Baca: Kasper Schmeichel Jadi Kiper Andalan Timnas Denmark

“Lalu mengenai sumbangan dari pihak orang tua. Dibayarkan ditahun pertama masuk sekolah selama kelas X,” keterangan dalam tangkapan layar.

Sementara sumbangan bulanan atau yang biasanya disebut dengan SPP dibayarkan setiap bulan hingga siswa lulus, Orang tua siswa diwajibkan membayar sebesar Rp 300.000. (NRU)

Editor: Muhammad Irfan Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Komite SMA 3 Kota Bekasi Pungut Sumbangan Jutaan Rupiah Terhadap Siswanya Viral di Instagram

SMA 3 Kota Bekasi, Jawa Barat viral di media sosial. Lantaran pihak komite diduga melakukan pungutan sumbangan terhadap siswanya.

Banjir Rendam Puluhan Rumah di Pulau Simeulue

Puluhan rumah di Desa Ganting, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh, terendam banjir akibat hujan mengguyur

Gibran Bertemu Anies Baswedan di Solo, Diskusi Terkait Penataan Kota

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo, diskusi terkait menata kota.

Enam Desa di Gorontalo Terkena Dampak Banjir

Enam Desa di dua Kecamatan terdampak banjir di Gorontalo pada Minggu 13 November 2022, hal itu berdasarkan laporan Badan Penanggulangan

Wuling Motors Siapkan 300 Unit Air ev di KTT G20 Bali

Wuling Motors sedang mempersiapkan  Wuling Jimbaran pool menjadi pusat layanan dan perawatan, untuk siapkan 300 unit Air ev.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;