Nasional, gemasulawesi – Forum Guru SMA/SMK Lulusan passing grade (P1) Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi dibentuk, ditandai dengan penetapan kepengurusan yang dilaksanakan melalui Zoom meeting pada Rabu 8 Februari 2023 kemarin.
Pembentukan Forum Guru SMA/SMK Passing Grade (P1) Provinsi NTT tersebut dilakukan dengan terpilihnya Dina Nomleni S.Pd sebagai Ketua Forum, Thomas Ara Kian Boli S.Pd sebagai Wakil Ketua, Yustinus Jefri Jemaat S.Pd sebagai sekretaris satu dan Yeresmias Banggal S.Pd sebagai sekretaris dua.
Wakil Ketua FGLPG-NTT, Thomas Ara Kian Boli SPd yang dihubungi via aplikasi WA Kamis 9 Februari 2023 mengatakan, alasan pembentukan FGLPG-NTT karena menilai Pemprov NTT tidak serius dalam penanganan hasil perekrutan PPPK 2021.
Baca: Kendala Rekrutmen Honorer Guru Menjadi PPPK di UU ASN
Pemprov NTT Dinilai lamban dalam mengakomodir Para guru SMA, SMK dan SLB yang lulus passing grade pada tes PPPK tahun 2021.
“Kami menuntut di tahun 2023 semua guru SMA sederajat segera menerima SK dan mendapatkan formasi di sekolah induknya,” tegasnya.
Menurut informasi kata dia, tahun 2023 provinsi NTT hanya mengusulkan 219 saja sedangkan guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 sebanyak 1345 orang berasal dari guru SMA/SMK dan SLB.
Baca: Seleksi PPPK Tahap 3 2021 Digelar Bersamaan Seleksi PPPK 2022?
“Sisanya dikemanakan yang lulus passing grade tahun 2021? Kan sudah ditentukan secara Nasional melalui Panselnas dan Kemendikbudristek. Apalagi informasinya dana DAU dari pusat untuk mengakomodir formasi yang lulus passing grade sudah disalurkan,” ungkapnya.
Adanya ketidak jelasan tersebut mendorong perwakilan FGLPG-NTT bertemu dengan PLT Dirjen GTK Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd yang berlangsung di Celebes Resto Kupang pada Kamis 9 Februari 2023 kemarin.
Pada pertemuan tersebut, terungkap jika Pemprov NTT tidak mengusulkan formasi, padahal ada kebutuhan kurang lebih 5.600 formasi.
Baca: Ini Susunan Pengurus MKKS Sub Rayon VI Parimo
“Formasi sisa Tahun 2021 dalam hal ini untuk yang lulus passing grade tidak bisa Resum karena Pemprov NTT tidak ada usulan formasi,” terang Nunuk Suryani.
Berkaitan dengan status P1 Tahun 2021 masih melekat, dan diupayakan semaksimal mungkin untuk penyelesaian penempatan sebelum bulan November Tahun 2023.
Tidak hanya itu Nuryani Nunuk juga menjelaskan, 219 formasi yang diusulkan Pemprov NTT belum sah karena baru diusulkan pada Kemenkeu dan bukan kepada Kemenpan RB.
Baca: Ribuan Lowongan CPNS 2019 Formasi Lulusan SMA Sederajat
“Dana yang sudah direalisasikan untuk pembiayaan guru PPPK masih ada dan masih tersimpan di kas Pemprov NTT,” ungkap Nuryani Nunuk.
Nuryani Nunuk mengatakan, Kementrian tidak memperbolehkan Pemprov untuk menggunakan Dana tersebut selain membiayai Tenaga PPPK.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur Muhidin Demon sabon, SH menjelaskan, regulasi cukup jelas untuk membiayai Guru PPPK bersumber dari transferan pusat dalam bentuk DAU.
Baca: Passing Grade PPPK non-Guru 2021 Jabatan Fungsional
“Sekedar disampaikan Regulasinya sudah jelas, artinya untuk membayar Jasa dan atau gaji PPPK adalah dari transferan pusat dalam bentuk DAU, Jadi tidak ada alasan Pemerintah Propinsi untuk menghalang-halangi dan atau tidak menganggarkan,” tegasnya.
Ia menyarankan, untuk dilakukan RDP terhadap pihak terkait melalui DPRD Provinsi untuk meminta kejelasan terkait persoalan tersebut.
Sehingga para guru yang telah dinyatakan lulus passing grade pada tahun 2021 bisa mendapatkan kejelasan dan keadilan. (*/Leda Paulus)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News