Nasional, gemasulawesi – Seorang pria asal Lampung bernama Ari berusia 29 tahun dengan tega-nya mencabuli seorang anak kecil yang berumur 6 tahun.
Rupanya pria asal Lampung mencabuli anak majikannya sendiri, kejadian ini terjadi di Kepulauan Bangka Belitung lebih tepatnya di pulau Belitung.
Aksi yang dilakukan pria asal Lampung yang mencabuli anak majikannya sendiri itu terjadi pada hari Selasa, 7 Februari 2023.
Baca: Pasien Positif Virus Corona Sulbar Kabur dari Rumah Sakit
Namun, baru diketahui peristiwa tersebut 1 hari setelahnya pada Rabu, 8 September 2023.
Peristiwa tersebut diketahui lantaran orang tua korban merasa curiga saat melihat anaknya yang baru pulang sekolah seperti orang yang terlihat ketakutan.
Orang tua korban tersebut akhirnya bertanya dengan serius apa yang sedang terjadi pada anaknya kenapa terlihat ketakutan setelah pulang sekolah dan terlihat aneh selama beberapa hari ini.
Baca: Bupati Lampung Utara Terjaring OTT KPK
Betapa terkejutnya mendengar penuturan anaknya yang mengatakan bahwa anaknya sedang diperlakukan dengan hal yang tidak senonoh oleh anak buahnya sendiri.
Orang tua korban tersebut akhirnya segera pergi melaporkan pria bernama Ari asal Lampung tersebut ke SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Belitung.
Orang tua juga menceritakan kronologisnya kepada SPKT Polres Belitung tentang apa yang terjadi pada anaknya.
Baca: Seorang Ayah Kandung Tega Menghabisi Anak Kandungnya Sendiri Gara-gara Bermain Game Online
Diketahui pria asal Lampung yang mencabuli anak majikannya itu melakukan pelecehan dengan cara membekap mulut korban.
Tidak hanya membekap mulut korban, pelaku juga telah mengancam korban yang tidak berdaya tersebut atas apa yang dilakukannya.
Saat kejadian peristiwa pencabulan tersebut situasi rumah memang sepi, dari situlah pelaku mempunyai peluang untuk melakukan aksi kejahatan seksualnya kepada anak majikannya.
Baca: Mendag Lutfi, Tingkatkan Intensitas Koordinasi Dengan Pemda
Pria asal Lampung yang mencabuli anak majikannya sendiri itu akhirnya berhasil di ringkus oleh Satreskrim atau Satuan Reserse dan Kriminal Polres Belitung dan terancam mendapat hukuman penjara selama 15 tahun. (*/Wulandari)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News