Wow! Ipar Presiden Jokowi Kembali Pegang Kendali MK

<p>Ket. Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Saldi Isra terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023-2028, Rabu (15/03) di Ruang Sidang MK. (Foto/Humas MK) </p>
Ket. Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Saldi Isra terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023-2028, Rabu (15/03) di Ruang Sidang MK. (Foto/Humas MK)

Nasional, gemasulawesi – Anwar Usman dan Saldi Isra dipilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028 oleh sembilan hakim MK.

Setelah menggelar musyawarah namun tidak mencapai kesepakatan, para hakim MK melakukan pemilihan ketua dan wakil ketua MK melalui pemungutan suara.

Proses pemilihan Ketua MK terjadi secara dramatis karena terdapat tiga putaran pemilihan yang dilakukan setelah Anwar Usman dan Arief Hidayat berhasil meraih jumlah suara yang sama yaitu empat suara pada putaran sebelumnya.

Baca Juga : Gugatan Hasil Pilkada MK, Total Terdaftar 75 Perkara

Di putaran ketiga, Anwar Usman memenangkan pemilihan meraih lima suara, sedangkan Arief Hidayat hanya tiga suara.

Baca Juga : Profil Ipar Presiden Jokowi, Lulusan Sekolah Guru jadi Hakim Nomor 1 Indonesia

Sementara itu, dalam pemungutan suara yang sama, Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua MK untuk periode 2023-2028.

Saldi memperoleh 5 suara dan unggul atas Daniel Yusmic Foekh yang hanya memperoleh 3 suara karena 1 orang hakim abstain.

Baca Juga : Menanti Putusan MK, KPU Parimo Optimis Menang

Saldi Isra adalah seorang Hakim MK yang telah menjabat sejak tahun 2017.

Ia dilahirkan pada tanggal 20 Agustus 1968 dan memiliki latar belakang sebagai seorang akademisi dan pakar hukum tata negara.

Sebelum diangkat sebagai hakim MK, Saldi Isra menjabat sebagai guru besar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Anwar Usman dan Saldi Isra akan mengucapkan sumpah untuk masa jabatan 2023-2028 sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK, sumpah tersebut akan disaksikan oleh Presiden Jokowi. 

Baca Juga : Uji Materi UU Jaminan Fidusia Ditolak MK

Pemilihan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tentang Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, serta sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Pemilihan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tentang Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, serta sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK telah diatur oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK selama lima tahun, meningkat dari masa jabatan sebelumnya yang hanya 2,5 tahun.

Baca Juga : Remaja 14 Tahun Mengalami Trauma Akibat Pacar Sebar Video Syur

Saat aturan tersebut diterbitkan, jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK yang dipegang Anwar Usman dan Aswanto, diperpanjang masa jabatannya hingga mereka pensiun sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh MK.

Salah satu peraturan yang memungkinkan hal tersebut adalah Pasal 87 huruf a UU MK. Berkat ketentuan tersebut, Anwar Usman dapat menjabat sebagai Ketua MK hingga saat ini, meskipun masa jabatannya seharusnya berakhir pada 2020.

Baca Juga : Pergi Mencari Ikan, Nelayan di Luwu Utara Ditemukan Tewas

Namun, dalam Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022, pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dibatalkan.

MK memerintahkan untuk melaksanakan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dalam waktu sembilan bulan setelah putusan tersebut dibacakan.

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

 

 

 

...

Artikel Terkait

wave

Tentukan Awal Ramadhan, Ini Dia Titik Pengamatan Hilal dari Sabang sampai Merauke

Nasional, gemasulawesi &#8211; Untuk menentukan awal Ramadhan 1444 H, Kementerian Agama telah mempersiapkan 124 titik pengamatan Hilal dari Sabang sampai Merauke.  Berikut adalah daftar titik pengamatan Hilal di Indonesia Provinsi Aceh: • Tugu 0 Km Kota Sabang • Observatorium Tgk Chik Kuta Karang Lhoknga • Pantai Lhok Geulumpang Setia Bakti Aceh Jaya • Bukit Blang [&hellip;]

Cek Fakta Berita Video Tentang Rencana Jokowi Tiga Periode Sudah Dijalankan

Pada media sosial YouTube dan Facebook sempat beredar sebuah video dengan disertai dialog yang menyebutkan bahwa rencana akan tiga periode sudah dijalankan

Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2023

Nasional, gemasulawesi &#8211; Bulan Ramadhan 1444 Hijriah tinggal menghitung hari, pemerintah pun tengah mempersiapkan penentuan awal berpuasa melalui sidang isbat. Setiap tahunnya, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Sidang Isbat mengikuti ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 [&hellip;]

Peluang Besar Buat Kamu, 4 Universitas dengan Kuota Terbanyak di SNBT 2023

Nasional, gemasulawesi &#8211; Calon mahasiswa baru perlu mempersiapkan diri sejak sekarang untuk menghadapi jalur seleksi, termasuk mengintip peluang kuota terbanyak untuk memperbesar peluang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). SNBT 2023 kali ini membuka kuota kursi mahasiswa melalui seleksi mencapai 203.980 kursi yang terdiri dari 189.642 kursi yang dibuka untuk tingkat pendidikan sarjana (S1) dan [&hellip;]

Saingan Ketat, Di SNBT 2023 Sebaiknya Jangan Pilih 4 Universitas Ini

Nasional, gemasulawesi &#8211; Universitas di dalam negeri masih menjadi favorit calon mahasiswa, terlihat dari beberapa universitas favorit yang diperebutkan secara ketat, tak terkecuali tahun ini.  Ribuan calon mahasiswa di tahun ini akan memperebutkan kursi masuk universitas dalam Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2023 pada 23 Maret 2023- 14 April 2023. Tahun ini, seleksi berbasis Ujian [&hellip;]

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;