Pada Semester 1 Tahun 2024, Imigrasi Sebut 1503 WNA Mendapatkan Sanksi Deportasi

Ket. Foto: Imigrasi Menyampaikan Sebanyak 1503 WNA Mendapatkan Sanksi Deportasi pada Semester 1 Tahun 2024 Source: (Foto/ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Nasional, gemasulawesi – Dilaporkan jika Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah memberlakukan tindak administratif keimigrasian atau TAK terhadap 2.041 WNA atau Warga Negara Asing selama semester 1 2024.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan jika jumlah itu meningkat skeitar 75,19 persen dibandingkan dengan jumlah TAK pada semester 1 tahun 2023, yaitu 1.165 sanksi.

Dalam keterangan tertulis hari ini, tanggal 9 Juli 2024, Silmy Karim mengatakan dari jumlah itu, 1.503 TAK atau sekitar 73,64 persennya adalah sanksi deportasi.

Baca Juga:
Agar Dapat Berkembang di Daerah, Mendagri Dorong Kalangan Swasta Diberikan Kemudahan saat Masa Awal Membangun Usaha

“Bentuk TAK atau tindak administratif keimigrassian dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia,” katanya.

Dia menambahkan selain itu juga pengenaan biaya beban, dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia.

Dikutip dari Antara, dia menyatakan deportasi menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing.

Baca Juga:
Tangisnya Pecah! Ibu Pegi Setiawan Lega Mendengar Putusan Hakim yang Membatalkan Status Tersangka Sang Anak, Akui Akan Segera Melakukan Ini

“Jumlah deportasi orang asing pada semester 1 tahun 2024, mengalami kenaikan 135,21 persen dibandingkan semester 1 tahun lalu yang hanya 639 orang,” ucapnya.

Dia melanjutkan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Bogor dan Batam menjadi 3 kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK paling tinggi sepanjang semester 1 tahun 2024.

Untuk Kantor Imigrasi Bogor mencatat sebanyak 136 TAK, Batam 118 TAK dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta 124 TAK.

Baca Juga:
Hakim PN Bandung Putuskan Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Vina Tidak Sah, Begini Tanggapan Polda Jabar

Silmy menuturkan ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia pada semester 1 tahun 2024.

“Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas yang dilakukan mereka,” ujarnya.

Dia menyatakan banyaknya orang asing yang diberi sanksi adalah keberhasilan Ditjen Imigrasi melakukan beberapa operasi.

Baca Juga:
Gugatan Praperadilan Dikabulkan! Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina, Ini Alasannya

Silmy Karim memaparkan di bulan Mei 2024 lalu, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan Jagratara yang menjaring 914 orang asing.

“Operasi Bali Becik di bulan Juni 2024, berhasil membekuk 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku kejahatan siber,” jelasnya.

Dia menegaskan pihaknya menggiatkan operasi, baik skala lokal ataupun nasional.

Baca Juga:
Tuai Sindiran hingga Candaan, Poster Korupsi Adalah Maut dari Kementan Viral di Media Sosial, Ungkit Kasus Syahrul Yasin Limpo?

Silmy Karim menyatakan ini upaya pihaknya dalam memberikan kontribusi terhadap keamanan nasional, sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisasi. (Antara)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini