Nasional, gemasulawesi - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan Haji Robert, pemilik PT. Mineral Nusa Halmahera.
Haji Robert, yang juga dikenal sebagai Romo Nitiyudo Wachjo, baru-baru ini kembali diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Haji Robert mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan banyak pertanyaan kepadanya.
"Tanya dia (penyidik KPK) bos. Puluhan (pertanyaan)," ujar Haji Robert.
Baca Juga:
Usut Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Polisi Beberkan Pengakuan dari 6 Guru Wensen School
Meskipun mendapat banyak pertanyaan, ia enggan menjelaskan rincian dari pertanyaan yang diajukan.
Terkait dengan Muhaimin Syarif, salah satu tersangka, Haji Robert memilih untuk tidak memberikan banyak komentar.
"Aduh. Mending tanya sama dia aja nih (menunjukkan salah satu anak buahnya)," tuturnya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Haji Robert juga telah memberikan keterangan mengenai pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara pada 30 Januari 2024.
Dalam pemeriksaan itu, Haji Robert membantah adanya komunikasi khusus mengenai izin perusahaannya dengan Abdul Gani, meskipun ia mengaku mengenal gubernur nonaktif tersebut.
“Wah, perusahaan saya tidak ada urusannya dengan gubernur. Kami mendapatkan izin dari pusat,” kata Haji Robert.
Haji Robert menegaskan bahwa operasional PT Nusa Halmahera Mineral tidak melibatkan Pemprov.
Perusahaan tambangnya, yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halmahera Utara selama 23 tahun, mempekerjakan sekitar 3.000 orang.
Ia juga menyatakan akan mengajukan perpanjangan IUP yang tersisa lima tahun lagi.
KPK sendiri membuka kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru.
Pada 25 Juli 2024, KPK menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, dan mengamankan berbagai dokumen serta barang elektronik terkait perizinan pertambangan di Maluku Utara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut dapat memperluas penyidikan dan mengarah pada penetapan tersangka tambahan.
"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," ungkap Tessa.
Kasus ini berawal dari dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Abdul Gani Kasuba.
KPK juga tengah menyelidiki dugaan suap yang melibatkan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Malut, yang diduga menyuap AGK sebesar Rp 7 miliar untuk mempermudah pengurusan izin dan proyek di Pemprov Maluku Utara.
Suap tersebut diberikan secara langsung kepada Abdul Gani, melalui ajudan, atau melalui transfer ke rekening.
Dengan kasus yang semakin berkembang, KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. (*/Shofia)