Padahal Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan Mendadak Dinyatakan Bebas, Ternyata Gegara Ini

Brigjen Hendra Kurniawan telah mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama setahun dari vonis 3 tahun yang diberikan. Source: Foto/PMJ News

Nasional, gemasulawesi - Kabar bebasnya Brigjen Hendra Kurniawan yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua tengah menjadi sorotan dan mengejutkan banyak pihak.

Diketahui Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun. 

Hukuman ini diberikan atas keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus perusakan barang bukti terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Brigjen Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Mei 2023. 

Baca Juga:
Innalillahi! Balita Berusia 1 Tahun di Jakarta Selatan Meninggal Dunia Usai Dibanting Ibunya di Teras Depan Rumah, Begini Kata Nenek Korban

Kasus ini bermula ketika Brigadir Yosua Hutabarat ditemukan tewas dalam sebuah insiden yang melibatkan beberapa petinggi Polri, termasuk Ferdy Sambo.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yang salah satunya adalah perusakan Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang menjadi bukti kunci dalam kasus tersebut. 

Hendra Kurniawan terbukti melaksanakan perusakan barang bukti elektronik tersebut atas perintah Ferdy Sambo, mantan atasannya.

Perusakan barang bukti ini menjadi salah satu faktor krusial yang memperlambat pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Baca Juga:
Ramai di Media Sosial! Heboh Kabar Pemerintah Sewa 100 Unit Alphard untuk HUT RI di IKN dengan Biaya Rp25 Juta per Hari, Begini Faktanya

Hendra Kurniawan, sebagai Karo Paminal Propam Polri saat itu, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi Polri. 

Namun, keterlibatannya dalam obstruction of justice mencoreng nama baik institusi dan menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam sistem penegakan hukum di tubuh Polri.

Setelah terbukti bersalah, Hendra dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 27 juta. 

Ia terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:
Vonis Bebas Gus Samsudin yang Terjerat Kasus Konten Video Tukar Pasangan di YouTube Miliknya Tuai Kontroversi, Alasannya Mengejutkan

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Hendra dari jabatannya sebagai Karo Paminal Propam Polri. 

Meskipun telah mendapatkan pembebasan bersyarat, Hendra masih memiliki kewajiban untuk menjalani bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.

“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra.

Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Hendra menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Baca Juga:
Sebagai Upaya Mitigasi terhadap Perubahan Iklim, IIP BUMN dan Lembaga Klikhijau Melakukan Sosialisasi Pengolahan Sampah Berbasis Warga di Makassar

Namun, Hendra tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa bimbingan di bawah pengawasan Bapas.

“Akan di bawah bimbingan bapas klas 1 Jakarta Selatan, wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh bapas,” lanjut Edward.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Hendra tidak mengulangi pelanggaran hukum dan dapat berintegrasi kembali ke masyarakat dengan baik.

Kasus yang melibatkan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia. (*/Shofia)

Bagikan: