Proses Sidang Alot, Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Hingga 6 Februari 2023

<p>Ket Foto: Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto/Instagram/@hadisasmitodjoe)</p>
Ket Foto: Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto/Instagram/@hadisasmitodjoe)

Hukum, gemasulawesi – Proses sidang yang belum selesai dan terkesan alot membuat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo Cs.

Ferdy Sambo dan kawan-kawannya akan ditahan hingga 6 Februari 2023 mendatang.

Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengatakan, penahanan para terdakwa diperpanjang hingga 6 Februari 2023.

Baca: Ferdy Sambo Bantah Soal Brigadir J Jadi Ajudan Putri Candrawathi: Hanya Sebutan Saja

Masa penahanan para terdakwa dijadwalkan berakhir hari ini, Jumat 6 Januari 2023.

“Perpanjangan penahanan dimulai dari 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023,” kata Djuyamto pada Jumat pagi, 6 Januari 2023.

Perpanjangan penahanan jangka waktu penahanan para terdakwa tertuang dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selanjutnya Djuyamto menambahkan jika persidangan berikutnya tidak selesai pada 6 Februari 2023, juri akan mengusulkan perpanjangan hukuman penjara lebih lanjut untuk para terdakwa.

Baca: Ferdy Sambo Bukan Polisi, Sudah Dipecat! Komisi III DPR: Polri Tidak Harus Bela Lagi

“Apabila pemeriksaan berkas belum selesai pada tanggal 6 Februari 2023, maka akan dimintakan perpanjangan penahanan kedua (selama 30 hari)”, jelas Djuyamto.

Dalam hal ini, ada lima orang terdakwa: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf.

Untuk diketahui, sidang pertama terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung pada Senin, 17 Oktober 2022.

Baca: Ferdy Sambo Bos Mafia? Ini Penjelasan Ketua Komnas HAM

Sidang digelar dengan agenda membacakan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Briptu J serta menghalangi proses peradilan atau perbuatan menghalangi penyidikan atas kematian Yosua.

Dalam kasus pembunuhan berencana, Sambo diduga melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP digabung dengan pasal 55 ayat 1 1 KUHP digabung dengan pasal 56 kesatu kode.

Sementara itu, dalam hal menghalangi proses peradilan, mantan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 221 ayat 1, 2 yang digabungkan dengan pasal 55 ayat (1) 1° KUHP. (*/Akir)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Sejoli Tewas di Hotel OYO Tangsel, Polisi Temukan Fakta Ini

Peristiwa tewasnya sejoli di salah satu hotel OYO di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, sedang diselidiki pihak kepolisian.

Sepanjang Tahun 2022 Polda Sulawesi Selatan Tangani Puluhan Ribu Perkara Pidana

Sepanjang tahun 2022 Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menangani puluhan ribu perkara pidana. Data itu disampaikan Irjen Pol Nana Sudjana

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Memerintah Seluruh Jajarannya Pelajari KUHP Baru

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajaran Korps Adhyaksa buat mempelajari setiap materi yg diatur pada KUHP baru.

Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Aset Milik Doni Salmanan juga Dikembalikan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menetapkan vonis 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan. Hakim juga tidak menyita aset.

Kejari Tahan Kadis Kesehatan Gorontalo Utara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Kabupaten Gorontalo Utara, tersangka RYK setelah ditetapkan

Berita Terkini

wave

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.


See All
; ;