Vonis Bebas Gus Samsudin yang Terjerat Kasus Konten Video Tukar Pasangan di YouTube Miliknya Tuai Kontroversi, Alasannya Mengejutkan

Gus Samsudin mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar.
Gus Samsudin mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @terang_media

 

Nasional, gemasulawesi - Vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Blitar kepada Gus Samsudin dan dua rekannya, Ahmad Yusuf Febriansah serta M Nurkhabatul Fikri, dalam kasus video viral tukar pasangan, telah memicu kontroversi luas. 

Putusan ini diumumkan pada 29 Juli 2024 setelah majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti dan unsur-unsur yang dituduhkan kepada Gus Samsudin tidak memenuhi syarat.

Kasus ini berawal dari video yang diunggah Gus Samsudin di YouTube yang menampilkan konten tentang tukar pasangan, yang segera menjadi viral dan menuai reaksi keras dari publik. 

Video tersebut dianggap melanggar norma sosial dan agama, sehingga mengundang perhatian dan protes masyarakat luas.

Baca Juga:
Sebagai Upaya Mitigasi terhadap Perubahan Iklim, IIP BUMN dan Lembaga Klikhijau Melakukan Sosialisasi Pengolahan Sampah Berbasis Warga di Makassar

Dalam proses persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa dakwaan terkait unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) dan asusila tidak terbukti. 

Selain itu, fakta persidangan menunjukkan bahwa video yang diunggah oleh Gus Samsudin telah lolos dari penilaian kebijakan YouTube, yang menegaskan bahwa konten tersebut tidak melanggar aturan platform tersebut.

Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, menjelaskan bahwa putusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hati nurani dan fakta-fakta yang ada di persidangan. 

"Putusan ini merupakan hasil dari musyawarah majelis hakim yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Jika ada pihak yang merasa tidak puas, mereka dapat melakukan upaya hukum lebih lanjut," jelas Iqbal.

Baca Juga:
Sikapi Pernyataan Ketum PDI P, Koordinator Stafsus Presiden Sebut Jokowi Terus Aktif Membuka Jalur Komunikasi dan Menjaga Silaturahmi

Kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno, menganggap putusan bebas ini sebagai hal yang wajar. Menurutnya, para terdakwa tidak terlibat dalam tindakan yang dituduhkan dan video viral yang beredar adalah hasil potongan dari video asli yang diunggah di YouTube. 

"Semua terdakwa itu terbukti tidak melakukan apa yang dituduhkan, jadi putusan ini adalah hal yang biasa. Video viral itu adalah hasil potongan dari video asli yang diunggah oleh Samsudin di YouTube," ujar Supriarno.

Namun, keputusan ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan. 

Banyak yang merasa bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, mengingat dampak dan kontroversi yang ditimbulkan oleh video. 

Baca Juga:
Di Tengah Upaya Mengendalikan Inflasi, Pj Bupati Sebut Pemkab Luwu Terus Melakukan Langkah-Langkah untuk Memenuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat

Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya setelah mendengar vonis bebas tersebut.

Sebelum vonis diumumkan, Samsudin telah ditahan oleh penyidik dari Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur dan Polres Blitar Kabupaten. 

Ia dikenakan Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap telah menyebarkan konten yang meresahkan masyarakat. 

Masalah semakin rumit ketika Samsudin mengubah keterangannya mengenai lokasi pembuatan video dari Bogor menjadi Ponggok, Kabupaten Blitar. 

Baca Juga:
Lebih Unggul daripada Thailand dan Malaysia, Menparekraf Sebut AI Membantu Indeks Pariwisata Indonesia Mencapai Peringkat ke 22

Ketidakkonsistenan dalam keterangannya ini menyebabkan kasusnya diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk mempercepat proses pemeriksaan.

Vonis bebas ini berarti Gus Samsudin dan kedua rekannya tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang dikenakan kepada mereka.

Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang panjang dan penuh kontroversi, meski masih menyisakan ketidakpuasan dan perdebatan di kalangan masyarakat. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Tuai Kecaman! Terima Vonis Lebih Ringan, Bos Biro Umroh yang Tilap Uang Jemaah hingga Rp4,9 Miliar Ini Malah Berjoget di Depan Korban

Pelaku penipuan jemaah umroh malah berjoget-joget usai dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Tak Terima dengan Putusan Vonis Bebas Ronald Tanur, Keluarga Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial

Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pacarnya Hingga Tewas, Anak Mantan Anggota DPR RI Ini Divonis Bebas oleh Hakim PN Surabaya, Ini Alasannya

Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti divonis bebas hakim PN Surabaya.

Kejar Tahanan yang Melarikan Diri dari PN Sarolangun Jambi Usai Divonis 5 Tahun Penjara, 85 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Pencarian Sandit, tahanan yang kabur di Sarolangun, melibatkan 50 personil kepolisian, 20 personil TNI dan 15 dari pihak jaksa.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Ini Beberapa Pertimbangan Majelis Hakim

Syahrul Yasin Limpo harus menerima vonis 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Berita Terkini

wave

Menceritakan Kisah Cinta Sejati hingga Maut Memisahkan, Inilah Sinopsis Film Romansa Sampai Titik Terakhirmu

Film Sampai Titik Terakhirmu tayang hari ini, menceritakan kisah cinta antara pasangan viral Shella Selpi Lizah dan Albi Dwizky

Inilah Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor tentang Unsur Mistis dalam Budaya Jawa yang Dibintangi Celine Evangelista

Danyang Wingit Jumat Kliwon adalah film horor yang dibintangi oleh Celine Evangelista, berfokus pada unsur mistis dalam budaya Jawa

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu


See All
; ;