Mahfud MD Atur Penyampaian Kritik Kebijakan Pembatasan Kegiatan Sesuai Prosedur

<p>Foto: Menkopolhukam, Mahfud.</p>
Foto: Menkopolhukam, Mahfud.

Berita nasional, gemasulawesi– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada masyarakat menyampaikan aspirasi terkait kritik kebijakan pembatasan kegiatan sesuai dengan prosedur.

“Aspirasi disampaikan secara resmi, tertulis, melalui telepon, melalui media dan melalui apa pun, penting semuanya ikut prosedur, dan telah ditetapkan dalam rangka mencapai satu tujuan yaitu menangani Covid-19,” ungkap Mahfud MD, saat memberikan keterangan melalui Youtube Kemenko Polhukam RI, Jumat 23 Juli 2021.

Mahfud MD mengaku, memahami tidak semua masyarakat bisa menerima kebijakan dari pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Jamin Warga Selama PPKM Darurat Covid 19

Namun, kebijakan pembatasan kegiatan pemerintah adalah upaya menangani persoalan pandemi Covid-19 ini melalui analisis data dan metode ilmiah.

Meskipun diakuinya, dalam praktiknya masih banyak perbedaan pendapat. Misalnya mengenai PPKM dan pelaksanaan vaksinasi.

“Bahkan ada dilema yang sangat kita rasakan dalam menangani Covid-19 ini,” sebut Mahfud MD.

Kebijakan pembatasan kegiatan terlalu ketat kata Mahfud MD, akan berdampak pada persoalan ekonomi dan bisa memberatkan masyarakat. Terlepas dari adanya perbedaan pendapat itu, pemerintah tetap harus mengambil keputusan.

“Jadi berbuat ini kurang tepat, berbuat ini kurang tepat, sehingga perlu dicari jalan yang sebaik-baiknya. Pemerintah sudah mengambil keputusan, diantara banyaknya pendapat,” kata dia.

Baca juga: Realisasi Penyaluran Program Kartu Prakerja Capai Rp 5,59 Triliun

Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021

Diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021.

Namun, kebijakan PPKM ini menuai kritik, salah satunya dari Asosisasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia.

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, meminta PPKM tidak diperpanjang jika pemerintah tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan rakyat.  

PPKM darurat covid-19 berlaku sejak 3 Juli telah berdampak pada turunnya perekonomian rakyat secara drastis.

Kebijakan pembatasan kegiatan itu berdampak juga pada keputusan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta meliburkan karyawannya tanpa melakukan pembayaran.

“Banyak perusahaan kesulitan dalam berusaha, yang berakibat terjadinya PHK massal. Kalau pun perusahaan tidak melakukan PHK, banyak perusahaan yang merumahkan pekerjanya dan tidak membayar upah sesuai yang seharusnya,” tutup Mirah. (***)

Baca juga: DPR Kembali Kritik Pemerintah Soal TKA China

...

Artikel Terkait

wave

Tersandung Hukum, Partai Copot Jabatan SS di DPRD Parimo

Tersandung masalah hukum terkait dugaan kasus korupsi aset DKP tahun 2012, partai copot jabatan SS dari DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Tujuh Pasang Calon Diusung PDI-P Provinsi Sulteng Kalah Versi Hitungan Sementara KPU

Tujuh Pasang Calon Yang Diusung PDI-P di Sulteng Kalah, Dua Diantaranya Petahana Sekaligus Ketua DPC PDI-P di Provinsi Sulawesi tengah.

Bawaslu Rekomendasi PSU TPS 4 Desa Sumber Agung Parigi Moutong

TPS 4 Desa Sumber agung Kecamatan Mepanga direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bawaslu Kabupaten Parigi moutong (Parimo).

DKPP Ajak Pantau Pelaksanaan Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP ajak insan media ikut memantau pelaksanaan Pemilu Serentak 2020.

Meninggal, KPU Sebut Posisi Cawabup Banggai Laut Bisa Diganti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut posisi Cawabup Banggai Laut bisa digantikan.

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;