gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Jadwal Rekrutmen dan Honor Anggota PPK Pemilu 2024
Nasional, gemasulawesi – Bagi kamu yang kepo dengan jadwal rekrutmen dan honor PPK meski pemilu 2024 masih dua tahun lagi, simak artikelnya ya.
Berikut adalah honor dan jadwal rekrutmen PPK Pemilu 2024 sebagaimana dikutip dari situs resmi KPU. Saat ini rekrutmen PPK telah menyelesaikan tahap tes tertulis.
Pengumuman hasil tes tertulis PPK Pemilu 2024 dimulai kemarin hingga besok. Di bawah ini adalah jadwal lengkap perekrutan pekerja pemilu 2024.
Baca: Perwatakan Zodiak Taurus Memiliki Ambisi Tinggi dan Ulet, Ini Dia Beberapa Sisi Positifnya
Jadwal Rekrutmen PPK Pemilu 2024
- 20-29 Nov 2022: Pendaftaran PPK
- 21 Nov-1 Desember 2022: Pemeriksaan berkas administrasi calon anggota PPK
- 2-4 Desember 2022: Pengumuman hasil seleksi administrasi PPK Pemilu 2024
- 5 – 7 Desember , 2022: Tes tertulis
- 8-10 Desember 2022: Pengumuman hasil tes tertulis
- 2-10 Desember 2022: Tanggapan dan masukan masyarakat dari calon anggota PPK
- 11-13 Desember 2022: Wawancara calon anggota PPK
- 14-16 Desember 2022: Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK
- 16 Desember 2022: Penetapan Anggota PPK
- 4 Januari 2023: Pelantikan Anggota PPK
Baca: Masjid Raya Bantaeng Direnovasi Pemrov Sulsel
Terkait honor PPK dan PPS Pemilu 2024, ada kabar baik karena mengalami kenaikan dari periode sebelumnya. Kenaikan gaji penyelenggara pemilu tersebut berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Gaji Honor PPK Pemilu 2024
- Gaji Presiden PPK Rp 2.500.000 per bulan
- Gaji anggota PPK Rp 2.200.000/ bulan
- Durasi PPK dimulai dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024
Baca: Tumbuhan Putri Malu Beserta Sejumlah Manfaatnya, Salah Satunya Atasi Rematik
Gaji Honor PPS Pemilu 2024
- Gaji Ketua PPS Rp 1.500.000/bulan
- Gaji Anggota PPS Rp 1.300.000/bulan
- Masa kerja PPS dari 17 Jan 2023 sampai dengan 4 Apr 2024
Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas PPK pada saat Pemilu adalah sebagai berikut:
- Melengkapi semua berkas
- Menerima dan mengirimkan daftar pemilih ke KPU Kabupaten/Kota.
- Melengkapi dan mengumumkan rekapitulasi hasil Penghitungan suara anggota DPR, anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten atau Kota kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dibantu saksi peserta pemilu.
- Lakukan penilaian dan tulis laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerja Anda.
- Melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
- Melakukan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Dinkes Palu Sebut Prevalensi Stunting Kota Palu Turun 6,2 Persen
Tugas dalam tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan dilakukan dengan cara:
- Menerima daftar pemilih tambahan dari PPS dan mengirimkan daftar pemilih tambahan ke KPU, kedua kabupaten dan kota.
- Menerima dan melaporkan nama-nama Pantarlih.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Menyerahkan hasil rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan perolehan suara PPS kepada KPU Kabupaten atau Kota. penghitungan suara saksi peserta pemilu, Panwaslu kecamatan dan KPU kabupaten atau kota.
- Menyelesaikan dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran kepada KPU Kabupaten atau Kota paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. (*/KSD)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News