Jaksa Agung Kaji Kemungkinan Buka Hukuman Mati Bagi Koruptor

<p>Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak.<br />
Jaksa Agung Kaji Kemungkinan Buka Hukuman Mati Bagi Koruptor.</p>
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak. Jaksa Agung Kaji Kemungkinan Buka Hukuman Mati Bagi Koruptor.

Gemasulawesi– Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak mengatakan, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor,” kata Leonard Simanjutak, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis 28 Oktober  2021.

Pernyataannya disampaikan dalam taklimat kepada para pimpinan di lingkungan kejaksaan saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Baca juga: Polisi Selidiki Aliran Dana Pinjol Ilegal Libatkan WN China di Kalsel

Leonard menjelaskan, peluang hukuman mati bagi koruptor dibuka yang tengah dikaji Jaksa Agung untuk kasus seperti Asabri dan Jiwasraya. Karena, kedua kasus megakorupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat maupun prajurit.

“Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” kata dia.

Baca juga: Kejagung Sebut Pengelolaan Dana Investasi PT Asabri Tidak Profesional

Kasus korupsi ada PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Sedangkan korupsi PT Asabri (Persero) lebih besar lagi yakni Rp 22,78 triliun.

Oleh karena itu Burhanuddin tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentu harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai HAM.

Baca juga: Fenomena Awan Lurus di Langit Pertanda Gempa, Ini Penjelasan BMKG

Selain itu, kata dia, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan. Seperti bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

“Bapak Jaksa Agung menyampaikan kemungkinan bagaimana mengupayakan hasil rampasan para terdakwa juga dapat bermanfaat langsung, dan ada kepastian hukum baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat sebagai korban kejahatan korupsi,” tutupnya. (***)

Baca juga: Profesor Oxford: Orang Divaksin 25 Kali Lebih Kecil Terkena Varian Delta

...

Artikel Terkait

wave

10 Anggota Brimob Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat

Kepala Satuan Brimob Polda Maluku mengatakan sebanyak 10 anggotanya telah resmi dipecat dari dinas kepolisian setempat.

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Listrik Batam

Kejagung menangkap Direktur CV Indhiang Kuring Agus Mulyana telah divonis kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam.

Terlibat Pencabulan, Kapolsek dan Enam Penyidik di Sumut Dicopot

Enam penyidik diduga terlibat kasus pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dicopot.

Terlibat Penipuan, WNA Nigeria Terancam Masuk Bui

WNA asal Nigeria terancam empat tahun penjara, akibat terlibat dalam dugaan kasus penipuan dengan modus menawarkan Black Dollar.

Oknum Polisi di Sulsel Terancam Diberhentikan

oknum polisi Polres Luwu Utara, Sulsel, terancam diberhentikan, jika terbukti melakukan penembakan dan penganiayaan terhadap seorang buronan

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;