Kelola Pabrik Sabu di Tangerang, WN Iran Terancam Hukuman Mati

<p>Foto: Press con kasus Kelola Pabrik Sabu di Tangerang, WN Iran Terancam Hukuman Mati</p>
Foto: Press con kasus Kelola Pabrik Sabu di Tangerang, WN Iran Terancam Hukuman Mati

Gemasulawesi– Dua WN Iran terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, karena diduga sebagai pengelola pabrik sabu rumahan di Karawaci, Tangerang, Banten.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 9 September 2021.

Dalam perkara WN Iran kelola pabrik sabu di Tangerang, penyidik menyita barang bukti berupa sabu jadi berbentuk kristal seberat 4,6 kilogram, bahan baku sabu berbetuk jelly 10 liter, kompor gas, panci, gelas ukur, saringan, hingga corong.

Baca juga: Polisi Musnahkan Pabrik Penyulingan Miras di Pagimana

Menurut dia, kedua WN Iran itu berinisial BF (31) dan FS (31), pabrik rumahan ini mampu memproduksi sabu kualitas tinggi hingga 20 kilogram per bulan.

“Dalam sebulan itu 15 sampai 20 kilo dia menghasilkan, tergantung kiriman bahan baku yang ada,” kata dia.

Dia menyebut, BF dan FS memproduksi sabu dari bahan hampir jadi berbentuk jeli yang dikirim langsung dari Iran. “Sudah mendekati 90 persen, ini sudah bisa berubah dari kristal,” ujarnya.

Diketahui, Undang-undangan 35 tahun 2009 tentang Narkotika memiliki tujuan, untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika, memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna serta pecandu Narkotika.

Pada Pasal 113 ayat 1 UU tersebut, disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara, Pasal 114 (2) UU itu, dalam hal perbuatan menawarjan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I, sebagaimana dimakud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman berat lima gram, pelaku pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (***)

Baca juga: Belasan Ribu WNA Tinggalkan Indonesia, China Terbanyak

...

Artikel Terkait

wave

Lima Bocah Diduga Curi Uang Kas Sekolah Dikembalikan ke Orangtua

Polres Gunungkidul, Yogyakarta telah mengembalikan kelima bocah diduga pelaku pencurian uang kas disalah satu SD di Kapanewon Rongkop.

Jerat Babi Tewaskan Warga di Mamuju, Pemilik Jadi Tersangka

Jerat babi membawa malapetaka kepada seorang seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju. Ia tewas tersetrum.

KPK Ingatkan Peran DPRD Wujudkan Tujuan Nasional

KPK mengingatkan tentang peran dan tanggung jawab DPRD dalam mewujudkan tujuan nasional Pada konteks pemberantasan korupsi pemerintahan baik

Kasus Tukar Anak dengan Barang Bukan Pertama Kali Terjadi di Makassar

Berdasarkan catatan pihak kepolisian kejadian anak ditukar dengan barang seperti beras, sudah terjadi dua kali di Kota Makassar, Sulsel.

Pelarian DPO Koruptor Maluku Hartanto Hoetomo Dibekuk Tim Gabungan

Pelarian DPO Kejaksaan Tinggi Maluku Hartanto Hoetomo berakhir. Tersangka dalam kasus korupsi proyek pengangunan taman Kota.

Berita Terkini

wave

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal


See All
; ;