Berita sulawesi Tenggara, gemasulawesi – kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut turun tangan atasi terkait konflik permintaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Kantor KSOP Kelas II Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara, agar diberikan rekomendasi bekerja di Termina Kendari New Port.
Capt Hendri Ginting, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut mengatakan, koordinasi seluruh pemangku kepentingan di bidang perkoperasian dan ketenagakerjaan diperlukan untuk mengajak koperasi TKBM dan Badan Usaha Pelabuhan Kendari, untuk mencari kesepakatan timbal balik tentang melaksanakan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal di Terminal Pelabuhan Kendari New Port agar bisa atasi konflik.
“Setelah tercapai kesepakatan antara kedua koperasi TKBM dengan Badan Usaha pelabuhan Terminal Kendari New Port untuk membuat berita acara kesepakatannya yang kemudian menjadi dasar untuk melakukan kegiatan di lapangan. Pihak yang beroperasi di terminal pelabuhan baru Kendari harus menjaga keamanan dan kelancaran proses bongkar muat barang di atas dan di luar kapal sesuai tugas dan kewenangannya,” ucap Hendri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022.
Hendri mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Tenaga Kerja, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Pemerintah Kota Kendari, Kementerian Koperasi dan UKM, juga Stranas PK.
Selain itu, melalui KSOP Kelas II Kendari, Ditjen Perhubungan Laut juga terus melakukan komunikasi dengan Pelindo selaku pemilik lahan konsesi di Terminal Pelabuhan Kendari New Port dan berupaya mempertemukan TKBM untuk mencari perjanjian kerja timbal balik antara kedua koperasi TKBM di terminal.
Baca: DPRD Parigi Moutong Dukung Pemberdayaan Mantan Napiter
Koperasi TKBM yang bersangkutan adalah Koperasi Tunas Bangsa Mandiri dan Koperasi Karya Bahari.
Hendri mengatakan bahwa terminal pelabuhan baru Kendari merupakan terminal peti kemas, mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan PM 59 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Angkutan di Perairan dalam Pasal 5 pada ayat (2) dan ayat (5) ditetapkan bahwa sumber daya manusia yang melakukan kegiatan di terminal peti kemas harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat sesuai dengan bidang kegiatan yang dilakukan.
Sementara itu, Kendari Agus Winartono, Ketua KSOP Kelas II, mengatakan terus mengupayakan mediasi antar pihak terkait untuk mencari solusi.
“Kami telah menjadwalkan pertemuan antara dua koperasi TKBM, BUP, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari pada Kamis 6 Oktober 2022 untuk duduk bersama mencari solusi dan kesepakatan bersama” ucap Agus Winartono. (*/Ikh)
Baca: DPC Partai Demokrat Parigi Moutong Buka Pendaftaran Bacaleg
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News