Kementrian Kelautan Optimalkan Legalitas Aset Pulau Terluar

<p>Foto: Aset pulau terluar.</p>
Foto: Aset pulau terluar.

Gemasulawesi– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus optimal dalam legalitas aset di pulau terluar Indonesia, karena selain sebagai batas negara tapi juga merupakan zona ekonomi.

“Kami berharap bagaimana Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) ini sebagai sabuk pengaman dan ekonomi bisa kita berdayakan,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dari KKP, Pamuji Lestari , Jumat 3 September 2021.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan di PPKT untuk membangun ekosistem, batas-batas secara biologis, guna mengantisipasi hilangnya pulau-pulau kecil seperti dulu.

Baca juga: Prediksi Cuaca Pulau Sulawesi Awal Tahun 2021

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Askani mengatakan, dari total 22 pulau terluar, sebanyak 21 di antaranya sudah dilakukan penataan aset.

“Satu pulau belum dilaksanakan penataan asetnya yaitu Pulau Sentut karena masih berstatus kawasan hutan,” kata Askani dalam keterangannya, Jumat.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang PPKT, telah ditetapkan 111 Pulau sebagai PPKT.

PPKT memiliki fungsi strategis, karena dengan legalisasi aset pulau-pulau ini menjadi bukti hadirnya pemerintah dalam memperjuangkan kepastian hukum.

Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Marlin Agustina Rudi menjelaskan, legalitas aset pulau terluar menjadi perbatasan negara sangat penting dilakukan.

Hal ini juga sekaligus menjadi upaya penguatan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca: Menteri Sosial: Bantuan Sosial Bisa Diwariskan

“Saya terima kasih kepada ATR/BPN karena telah mensertipikatkan Pulau Batu Berhanti dan Pelampong, ini suatu progres yang luar biasa dan kami siap mendukung program-program dari ATR/BPN,” terang Marlin.

Sertifikat tanah hasil dari program redistribusi tanah

Sebelumnya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra juga telah menyerahkan sertifikat tanah hasil dari program redistribusi tanah kepada masyarakat di Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa 31 Agustus 2021.

Penyerahan sertifikat tanah seluas 18,88 hektar ini dibagikan secara simbolis kepada empat orang perwakilan masyarakat Desa Lancang Kuning. (***)

Baca juga: DPR Ingatkan Pemerintah Terkait Kebijakan Utang hingga Pajak 

...

Artikel Terkait

wave

Menteri Sosial: Bantuan Sosial Bisa Diwariskan

Menteri Sosial Tri Rismaharini, menegaskan bantuan sosial tidak akan hilang jika penerima manfaat meninggal dunia, bisa diwariskan.

PT Angka Pura II Patok Tarif Antigen di Bandara Udara Soekarno-Hatta Rp85 Ribu

PT Angkasa Pura II menurunkan tarif antigen di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan lainnya dengan harga Rp85.000 per 2 September 2021.

Anggota DPR Effendi Simbolon: Jenderal Andika Perkasa Bakal Jadi Panglima TNI

Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon menyebut, Kepala staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Andika Perkasa akan menjadi Panglima TNI.

Mahkamah Agung: Persidangan Pidana Secara Online Masih Efektif

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI (Karo Hukum dan Humas MA RI) Sobandi menilai, persidangan pidana secara online.

Mahkamah Agung: Media dan LSM Pilar Kekuasaan ke-4

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI, Sobandi menegaskan, media dan LSM adalah pilar kekuasaan keempat.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;