Kementrian Kelautan Optimalkan Legalitas Aset Pulau Terluar

<p>Foto: Aset pulau terluar.</p>
Foto: Aset pulau terluar.

Gemasulawesi– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus optimal dalam legalitas aset di pulau terluar Indonesia, karena selain sebagai batas negara tapi juga merupakan zona ekonomi.

“Kami berharap bagaimana Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) ini sebagai sabuk pengaman dan ekonomi bisa kita berdayakan,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dari KKP, Pamuji Lestari , Jumat 3 September 2021.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan di PPKT untuk membangun ekosistem, batas-batas secara biologis, guna mengantisipasi hilangnya pulau-pulau kecil seperti dulu.

Baca juga: Prediksi Cuaca Pulau Sulawesi Awal Tahun 2021

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Askani mengatakan, dari total 22 pulau terluar, sebanyak 21 di antaranya sudah dilakukan penataan aset.

“Satu pulau belum dilaksanakan penataan asetnya yaitu Pulau Sentut karena masih berstatus kawasan hutan,” kata Askani dalam keterangannya, Jumat.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang PPKT, telah ditetapkan 111 Pulau sebagai PPKT.

PPKT memiliki fungsi strategis, karena dengan legalisasi aset pulau-pulau ini menjadi bukti hadirnya pemerintah dalam memperjuangkan kepastian hukum.

Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Marlin Agustina Rudi menjelaskan, legalitas aset pulau terluar menjadi perbatasan negara sangat penting dilakukan.

Hal ini juga sekaligus menjadi upaya penguatan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca: Menteri Sosial: Bantuan Sosial Bisa Diwariskan

“Saya terima kasih kepada ATR/BPN karena telah mensertipikatkan Pulau Batu Berhanti dan Pelampong, ini suatu progres yang luar biasa dan kami siap mendukung program-program dari ATR/BPN,” terang Marlin.

Sertifikat tanah hasil dari program redistribusi tanah

Sebelumnya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra juga telah menyerahkan sertifikat tanah hasil dari program redistribusi tanah kepada masyarakat di Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa 31 Agustus 2021.

Penyerahan sertifikat tanah seluas 18,88 hektar ini dibagikan secara simbolis kepada empat orang perwakilan masyarakat Desa Lancang Kuning. (***)

Baca juga: DPR Ingatkan Pemerintah Terkait Kebijakan Utang hingga Pajak 

...

Artikel Terkait

wave

Menteri Sosial: Bantuan Sosial Bisa Diwariskan

Menteri Sosial Tri Rismaharini, menegaskan bantuan sosial tidak akan hilang jika penerima manfaat meninggal dunia, bisa diwariskan.

PT Angka Pura II Patok Tarif Antigen di Bandara Udara Soekarno-Hatta Rp85 Ribu

PT Angkasa Pura II menurunkan tarif antigen di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan lainnya dengan harga Rp85.000 per 2 September 2021.

Anggota DPR Effendi Simbolon: Jenderal Andika Perkasa Bakal Jadi Panglima TNI

Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon menyebut, Kepala staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Andika Perkasa akan menjadi Panglima TNI.

Mahkamah Agung: Persidangan Pidana Secara Online Masih Efektif

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI (Karo Hukum dan Humas MA RI) Sobandi menilai, persidangan pidana secara online.

Mahkamah Agung: Media dan LSM Pilar Kekuasaan ke-4

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI, Sobandi menegaskan, media dan LSM adalah pilar kekuasaan keempat.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;