Kemnaker Sinyalir Masih Ada Perusahaan Beroperasi Saat PPKM

<p>Foto: Pekerja di salah satu perusahaan.</p>
Foto: Pekerja di salah satu perusahaan.

Berita nasional, gemasulawesi– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mensinyalir masih ada perusahaan beroperasi saat PPKM darurat.

“Kemnaker sudah intensif berkoordinasi dengan daerah terkait hasil pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat ini, memang disinyalir masih ada perusahaan nonesensial dan esensial masih WFO 100 persen,” ungkap Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Sabtu 17 Juli 2021.

Informasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), terkait masih banyak perusahaan beroperasi saat PPKM darurat menjadi perhatian Kemnaker guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kemnaker Perkuat Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan

Pengawasan Kemnaker terhadap pelaksanaan PPKM darurat mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2021 tentang perubahan kedua instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan itu, sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk lokasi, yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Parigi Moutong Sosialisasi Waktu Operasional Pelaku Usaha

Sementara, sektor esensial berhubungan dengan pelayanan administrasi, dan perkantoran hanya boleh beroperasi 25 persen saja.

Kemudian, perusahaan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Jika ada pelaku usaha tidak melaksanakan ketentuan ini, maka akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Awasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Siapkan Ribuan PTPS

Kemnaker janji tingkatkan pengawasan

Kemnaker berjanji akan meningkatkan pengawasan dengan Satgas Penanganan Covid-19, serta kementerian/lembaga, dan daerah termasuk serikat buruh untuk memberikan informasi dini, sosialisasi termasuk penegakan hukum pelaksanaan PPKM darurat.

“Tentu kami perlu berkoordinasi dengan KSPI untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan PPKM darurat ini demi keselamatan jiwa manusia termasuk jiwa pekerja/buruh,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Minta Masyarakat Awasi Penyaluran Bansos Masa PPKM Darurat

Pihaknya menyebutkan, buruh terpapar Covid-19 harus diberikan hak-haknya selama menjalani isolasi dan pengobatan.

Ketentuan mengacu pada Surat Edaran Menaker nomor M/3/HK.04/III/2020 dan untuk meningkatkan pelindungan terhadap pekerja/buruh juga harus mengacu pada Surat Edaran Menaker nomor M/9/HK.04/VII/2021. (***)

Baca juga: Kemnaker Apresiasi Pemberian Vaksin kepada Pekerja

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bayi di Sumut

Polisi berhasil menangkap pelaku pencabulan bayi di Sumut. Seorang bayi perempuan berusia 18 bulan di Serdang Bedagai jadi korbannya.

Mensos Masih Temukan Penerima Bansos Tunai Salah Sasaran

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengakui masih menemukan penerima Bansos tunai salah sasaran, sudah mendapatkannya dan sudah ada bukti

Pemulihan Ekonomi Indonesia Paling Lambat

Ekonom senior Faisal Basri menyebut pemulihan ekonomi Indonesia paling lambat. Itu berdasarkan data Bank Dunia terhadap ekonomi 2020

BNPB Investigasi Dugaan Kejanggalan Pelaksanaan Karantina

BNPB menginvestigasi dugaan keterlibatan pegawainya dalam pelaksanaan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, diduga janggal.

Kementrian PUPR Pengelola Aset Terbesar Indonesia

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, Kementrian PUPR merupakan kementerian dengan pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN)

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;