Berita parigi moutong, gemasulawesi– Memberatkan warga, DPRD Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Pemda mencabut biaya pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat atau SKBS.
“Pada masa pandemi corona saat ini, pemberlakuan beban biaya pembuatan SKBS di Parigi Moutong sangat tidak berdasar,” ungkap Ketua DPRD Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Sayutin Budianto Tongani di Rujab DPRD, Rabu 3 Juni 2020.
Ia mengatakan, Pemda melalui Dinas Kesehatan Parigi Moutong Sulteng agar segera menghapus biaya administrasi pembuatan SKBS, untuk kebutuhan warga yang melakukan perjalanan selama pandemi virus corona.
Apalagi, acuan Peraturan Bupati (Perbub) Parimo Sulteng nomor 27 tahun 2019. Tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagai dasar pembuatan SKBS itu, bisa dilaksanakan pada situasi normal.
Diketahui, Dinkes Parimo Sulteng mengeluarkan edaran tentang pembuatan SKBS dan pemeriksaan rapid tes di Puskesmas se-Kabupaten Parimo. Untuk keperluan perjalanan dengan tarif Rp 20.000 untuk pelajar dan Rp 25.000 untuk umum.
“Pemda tidak perlu membebankan warga dengan menetapkan tarif administrasi. Karena situasi perekonomian warga belum stabil akibat dampak pandemi virus corona,” tuturnya.
Ia melanjutkan, warga sudah menjerit selama pandemi virus corona. Apabila ditambah dengan biaya administrasi untuk pembuatan SKBS keperluan perjalanan keluar daerah.
Pemda kata dia, sebaiknya mempertimbangkan dengan matang sebelum mengeluarkan kebijakan. Karena dengan aturan itu dapat menimbulkan persoalan baru di tengah warga.
“Kami melalui Panitia khusus (Pansus) COVID-19 DPRD, besok akan menggelar rapat kerja dengan Dinkes. Salah satu topik pembahasan terkait kebijakan pengenaan biaya administrasi pembuatan SKBS,” jelasnya.
Parigi Moutong kata dia, saat ini memiki anggaran penanganan virus corona senilai Rp26 Miliar. Sangat mungkin penggunaan dana itu untuk keperluan SKBS.
Sementara itu, Kepala Dinkes Parimo Sulteng Revy Tilaar mengatakan, kebijakan biaya pembuatan SKBS diambil berdasar pada Perbub nomor 27 tahun 2019. Tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan yang diberlakukan untuk semua Puskesmas di Parimo.
“Keputusan itu guna memudahkan warga Parimo melakukan perjalanan,” singkatnya.
Selain itu, menindaklanjuti surat edaran nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan virus corona.
Saat ini lanjut dia, beberapa daerah sekitar Kabupaten Parimo sudah mewajibkan agar setiap pelaku perjalanan wajib memperlihatkan SKBS.
“Biaya administrasi pembuatan SKBS akan masuk ke kas daerah,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Rafii