Kadishub Kota Palu Sulteng: Tidak ada Pungli di Posko Covid-19

<p>Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Sulawesi Tengah Muhammad Arief.</p>
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Sulawesi Tengah Muhammad Arief.

Berita kota palu, gemasulawesi Dinas Perhubungan Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan tidak ada petugas yang melakukan Pungutan liar (Pungli) di pos perbatasan pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Anggota kami yang bertugas diinstruksikan untuk menginformasikan soal cara mendapatkan hasil rapid test. Termasuk biaya rapid tes mandiri covid-19 bukan meminta uang atau pungli pada pelaku perjalanan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Sulawesi Tengah Muhammad Arief, saat dikonfirmasi, Selasa 02 Juni 2020.

Menurutnya, saat ini setiap warga yang hendak masuk wilayah Kota Palu Sulteng diwajibkan mengantongi surat keterangan bebas Covid-19, baik melalui rapid tes atau swab tes.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19 ke wilayah Kota Palu Sulteng.

Sejak menanjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya Pulau Sulawesi, Pemerintah Kota Palu Sulteng intens melakukan pemeriksaan pelaku perjalanan di pos perbatasan.

Alhasil, hingga kini Kota Palu Sulteng menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang kasus terkonfirmasi positifnya terus mengalami penurunan yang sangat signifikan.

Sesuai dengan data Pusdatina Covid-19 Provinsi Sulteng, hingga 2 Juni 2020 jumlah warga Kota Palu terkonfirmasi Covid-19 hanya 19 orang. Tiga diantaranya meninggal dunia, sementara 14 diantaranya dinyatakan sembuh.

Terkait pemeriksaan pelaku perjalanan di posko covid-19, gugus tugas penanganan covid-19 menyebukan pelaku perjalanan wajib kantongi hasil rapid test.

“Itu adalah salah satu hasil kesepakatan pada rapat teknis bandara Mutiara Sis Aljufri tanggal 27 Mei. Dan rapat forkopimda bersama Kepala Bandara dan perwakilan maskapai tanggal 29 Mei ialah pelaku perjalanan wajib memiliki hasil rapid test atau swab PCR, sebagai bukti bebas covid-19,” ungkap Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tengah dr. Reny Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, Selasa 2 Juni 2020.

Ia melanjutkan, untuk menindaklanjutinya gugus tugas covid-19 Provinsi Sulteng mendirikan posko pelayanan rapid test di halaman Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng.

Adapun syarat memeriksakan diri di posko kata sekda ialah dengan menunjukkan surat tugas perjalanan dinas dari instansi asal.

“Ini merupakan langkah gugus tugas provinsi untuk memberikan fasilitasi ke ASN yang akan bepergian ke luar daerah,” ungkap sekda.

Sementara itu, Kadis Kesehatan menginformasikan posko juga melayani rapid test untuk ibu hamil yang sudah dekat waktu melahirkan sebab syarat persalinan normal harus menunjukkan bukti bebas covid-19.

Untuk syarat rapid test bagi ibu hamil lanjut kadis ialah dengan menunjukkan surat pengantar dari puskesmas.

Terkait sampai kapan pelayanan posko maka kadis mengatakan bahwa gugus tugas provinsi akan terlebih dahulu mengevaluasi hasilnya setelah tiga minggu.

Di samping itu, untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan, maka pelayanan dibatasi hanya 30 orang per hari.

“Tetap antisipasi, waspada dan jangan panik,” tutupnya.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Kota Palu Terima 1000 Kit Rapid Test dari Gugus Tugas Covid-19 Sulteng

Pemerintah Kota Palu menerima 1000 kit rapid test dari gugus tugas covid-19 Provinsi Sulteng.

Gugus Covid-19: Pelaku Perjalanan di Sulawesi Tengah Wajib Kantongi Hasil Rapid Test

Gugus tugas penanganan covid-19 menyebukan pelaku perjalanan wajib kantongi hasil rapid test.

New Normal Corona Parigi Moutong, Aktivitas Sekolah Mulai 13 Juli 2020

New normal pandemi virus corona Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng), aktivitas sekolah mulai 13 Juli 2020.

Sembuh, Enam Pasien Positif Corona Buol Sulteng

Data terkini gugus tugas penanganan virus corona Kabupaten Buol Sulawesi Tengah (Sulteng), enam orang kembali dinyatakan sembuh.

Satgas K5 Kunjungi Pasutri Penghuni Bekas Kandang Ayam di Kota Palu

Pemerintah dan Satgas K5 Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) turun langsung menindaklanjuti pasangan suami istri (Pasutri) yang tinggal di pondok bekas kandang ayam.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;