Komisi Hak Asasi Manusia Sulteng: Penganiayaan di Lapas Langgar HAM

<p>Foto: Komisi Hak Asasi Manusia Sulteng: Penganiayaan di Lapas Langgar HAM.</p>
Foto: Komisi Hak Asasi Manusia Sulteng: Penganiayaan di Lapas Langgar HAM.

GemasulawesiKomnas Hak Asasi Manusia Perwakilan Sulawesi Tengah, menegaskan penganiayaan petugas Lapas Klas III Parigi terhadap warga binaan itu langgar HAM.

“Praktek tegas dan nyata melanggar HAM. Hal ini sering terjadi, baik di Lapas maupun rumah tahanan kepolisian, tindakan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Dedi Askari saat dihubungi, Sabtu 9 Oktober 2021.

Menurut dia, apabila praktek seperti itu dibiarkan terus terjadi pimpinan kelembagaan, esensi Lapas sebagai institusi pembinaan masyarakat dari yang tidak baik menjadi baik, tidak akan pernah ketemu.

Baca juga: Oknum Petugas Penganiaya Warga Binaan Lapas Parigi Akan Diperiksa Polisi

Sebab kata dia, bentuk pembinaan petugas itu secara tidak langsung, melanggar hak sesearang untuk terbebas dari penyiksaan dan penganiayaan. Kemudian, melanggar hak atas rasa aman dan terhindar dari rasa sakit atau kesakitan luar biasa.

“Di zaman seperti ini, dengan begitu banyaknya instrumen hukum mengatur tentang pelarangan tentang itu, menjadi aneh jika terus terjadi di Lapas,” ucapnya.

Olehnya, tidak ada pilihan lain dalam penanganan persoalan itu, selain mengambil langkah tegas terhadap para pelaku, baik secara langsung atau kepala Lapas itu sendiri.

Menurutnya, Kepala Kanwil Kemenkumham jangan hanya sebatas memberikan sanksi kepada lima orang pelaku penganiayaan yang langgar HAM itu. Tetapi juga harus mengevaluasi kepala Lapas.

Sebab, adanya praktek kekerasan dan penganiayaan itu, merupakan cermin dari kepemimpinannya.

Terlepas dari soal pelanggaran beberapa HAM kata dia, tindakan petugas juga telah melanggar peraturan dalam kitab undang-undang hukum pidana. Sehingga, harus di proses secara hukum pihak kepolisian setempat.

“Tidak seorang pun, warga negara itu dibeda-bedakan dalam penerapan hukum. Semua warga negara memiliki kesamaan, dan hak sama dihadapan hukum,” kata dia.

Dia menegaskan, untuk alasan apapun praktek kekerasan, tidak dibenarkan. Apalagi, terkait dengan warga binaan yang kedapatan menggunakan handphone.

Sebab, persoalan itu juga menimbulkan pertanyaan, tentang ketelitian dalam pemeriksaan, terhadap keluarga warga binaan saat berkunjung ke Lapas.

“Tapi bisa saja ada kemungkinan lain, jika ada oknum petugas yang mengadakan. Namun, kalau alat komunikasi itu disisipkan keluarga warga binaan, praktek itu sering juga terjadi tidak terlepas dari kerjasama dengan petugas. Tidak jadi rahasia umum, satu atau dua bungkus rokok, oknum petugas sudah meloloskan itu,” tuturnya.

Pihak Komnas HAM berjanji akan mengawal proses hukum terhadap korban penganiayaan, dan meminta kepolisian melakukan penyelidikan dengan sebaik-baiknya, dan berkeadilan.

“Saya akan monitoring, dan lakukan komunikasi dengan Kapolres Parigi Moutong, dan Kasat Reskrimnya, untuk mengetahui perkembangan kasus itu,” pungkasnya. (***)

Baca juga: Polisi Periksa Lima Warga Binaan Korban Penganiayaan di Lapas Parigi

...

Artikel Terkait

wave

Disdukcapil Parigi Moutong Tunggu Draft Pergantian NIK Jadi NPWP

Disdukcapil Parigi Moutong mendukung pergantian NIK jadi NPWP pemerintah pusat, untuk memudahkan pengurusan data administrasi kependudukan.

Nelayan Hilang di Poso dalam Pencarian

Seorang nelayan di Poso, dikabarkan hilang di perairan Tumora Kecamatan Poso Pesisir Utara, masih dalam pencarian tim gabungan

Polisi Periksa Lima Warga Binaan Korban Penganiayaan di Lapas Parigi

Polres Parigi Moutong mulai melakukan pemeriksaan terhadap lima warga binaan diduga menjadi korban penganiayaan petugas Lapas Klas III Parigi.

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Ambil Alih Komando Lapas Parigi

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah ambil alih komando kepemimpinan untuk memulihkan Lapas Klas III Parigi pasca kericuhan.

Oknum Petugas Penganiaya Warga Binaan Lapas Parigi Akan Diperiksa Polisi

Oknum petugas penganiaya warga binaan Lapas Parigi akan mendapat pemeriksaan dari Kepolisian, untuk memulihkan kondisi pasca kericuhan.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;