Korupsi Dana Desa Tampiala Tolitoli, Negara Merugi Ratusan Juta Rupiah

<p>Foto: Illustrasi Hukuman Pidana Penjara Korupsi Dana Desa di Tolitoli.</p>
Foto: Illustrasi Hukuman Pidana Penjara Korupsi Dana Desa di Tolitoli.

Berita tolitoli, gemasulawesi– Akibat korupsi Dana Desa Tampiala Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Korupsi Dana Desa Tampiala Tolitoli, Sulawesi Tengah dilakukan Kepala desa terdahulu,” ungkap Wakapolres Tolitoli, Kompol Abd Haris, di Tolitoli, Sabtu 23 Januari 2021.

Akibat perbuatan korupsi itu, kerugian negara mencapai Rp 293 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tolitoli.

Kepala Desa Tampiala, Tolitoli, Sulawesi Tengah terdahulu, berinisial UMP alias U (56), dijebloskan ke penjara.

Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BLT Desa Siniu Parimo

Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres, bekerja menindak tindak kejahatan korupsi Dana Desa Tampiala, Tolitoli, Sulawesi Tengah.

“Pada waktu menjabat, tersangka adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD),” katanya.

Kades yang sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tersandung perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan Dana (DD) Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017-2019.

Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka, dengan mengambil dan menggunakan dana keuangan desa untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Miliki Sabu 2,46 Gram, Polisi Ringkus Pegawai Honorer Tolitoli

Kemudian, UMP membuatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, smentara kegiatan itu tidak dilaksanakan.

“Untuk pasal yang kami jerat kepada tersangka, pasal 2 ayat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta,” tuturnya.

Perbuatan korupsi juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan).

Mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. Dalam pelaporan ataupun pengaduan itu, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Jembatan IV Palu Sulteng, Negara Merugi Puluhan Miliar

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Ratusan Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tolambo

Polisi Resor Poso Sulawesi Tengah periksa ratusan saksi kasus korupsi Dana Desa Tolambo terkait penggunaan tahun anggaran 2017 dan 2018.

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Bansos Covid 19 Kemensos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka korupsi Bantuan sosial (Bansos) Covid 19 di Kementrian social (Kemensos).

Korupsi 14,5 Miliar Rupiah Bansos Covid 19, Mensos Juliari Jadi Tersangka

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial atau Bansos penanganan Covid-19.

OTT Bupati Banggai Laut, KPK Turut Amankan 16 Orang

Informasi terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, 16 orang turut diamankan saat OTT Bupati Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.

Awasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Siapkan Ribuan PTPS

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, telah menyiapkan ribuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS untuk awasi pelanggaran Pilkada.

Berita Terkini

wave

Alan Ritchson Akan Berperang Melawan Ancaman dari Dunia Lain dalam Film War Machine di Netflix: Inilah Sinopsisnya

Alan Ritchson tampil dalam film laga fiksi ilmiah baru, War Machine, yang akan tayang di Netflix pada bulan Maret

Inilah Sinopsis Tolong Saya (Dowajuseyo), Film Horor Hasil Kolaborasi Sineas Indonesia dan Korea Selatan

Tolong Saya (Dowajuseyo) adalah film horor hasil kolaborasi sineas Indonesia dan Korea Selatan, dibintangi Saskia Chadwick

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana


See All
; ;