Kritik LBP, Haris Azhar Dan Fatia Maulidiyanti Ditetapkan Tersangka

<p>Ket Foto : Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. (Foto/Istimewa)</p>
Ket Foto : Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. (Foto/Istimewa)

Jakarta, gemasulawesi.com – Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu 19 Maret 2022 dikutip dari okezone.

Baca: Menteri Luhut Laporkan Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polisi

“Senin akan dijadwalkan pemeriksaan Kembali terhadap Haris Azhar dan Fatia setelah ditetapkan menjadi tersangka,” terangnya.

Saat ini kata dia, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Awalnya, pihak Polda Metro Jaya telah berupaya memberikan ruang mediasi antara kedua belah pihak, sayangnya upaya itu tidak memberikan hasil.

Baca: Oknum Polisi Pelaku Penembak Mati Empat Laskar FPI Divonis Lepas

“Mereka berdua dilaporkan oleh, Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan terkait beredarnya video berjudul, “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” di akun Youtube milik Haris Azhar,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, video juga membahas laporan sejumlah NGO termasuk KontraS terkait bisnis pejabat atau purnawirawan TNI dibelakang layer terkait bisnis tambang emas maupun rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. (*)

Baca Link Berita Berikut :

Kejari Poso Musnahkan Ratusan Gram Sabu Hasil Perkara 2021

Kejari Parimo Tuntaskan Satu Perkara lewat Restoratif Justice

Aktivis Pemilu Soroti Lambannya Pembahasan Jadwal Pemilu 2024

Haris Azhar Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

 

...

Artikel Terkait

wave

Gempa Bumi 7,3 SR Guncang Timur Laut Jepang

Gempa bumi dengan kekuatan 7,3 SR mengguncang timur laut jepang Rabu malam, 16 Maret 2022. berdampak pemadaman pada 2 juta rumah.

Konvoi Militer Rusia Sepanjang 40 Mil Bergerak Menuju Ibukota Ukraina

Konvoi militer Rusia yang terdiri dari tank, kendaraan lapis baja dan artileri sepanjang 40 mil (64 km). Menuju ibukota Ukraina

MUI Bolehkan Shalat Merapatkan Shaf di Masa Pandemi Tahun Ini

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan Salat Jumat, Tarawih dan Id dengan shaf rapat. yang dituangkan didalam Surat Bayan.

Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Bukan Jaminan Terima NIP dan SK

Honorer guru maupun nonguru yang lulus seleksi kompetensi PPPK wajib mengetahui kelulusan tidak menjamin bisa mendapatkan NIP dan SK.

Seleksi PPPK Tahap 3 2021 Digelar Bersamaan Seleksi PPPK 2022?

Seleksi PPPK tahap 3 Tahun 2021 oleh Kemendikbudistek rencananya akan disatukan dengan seleksi PPPK tahun 2022.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;