LBH Papua Desa Oknum TNI Injak Kepala Warga Dipidana

<p>Foto: Panglima TNI.</p>
Foto: Panglima TNI.

Berita nasonal, gemasulawesi- Direktur LBH Papua Emanuel Gobay meminta tindakan dua oknum TNI injak kepala warga sipil di Merauke dapat dibawa ke ranah hukum, dengan disangkakan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan terencana.

“Dua anggota TNI AU itu telah lebih dulu mengamati korban sebelum melakukan penindakan berujung pada pelanggaran HAM dan penganiayaan itu,” Emanuel saat dihubungi di Papua, Selasa 27 Juli 2021 malam.

Sehingga, dengan tegas LBH Papua meminta agar polisi militer bisa melakukan tindakan penegakan hukum pidana militer pada dua oknum TNI injak kepala warga sipil di Merauke.

Baca juga: Lindungi Tugas Wartawan, LBH Desak Aktifkan Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Pers

Kemudian, LBH Papua mendesak pimpinan TNI AU untuk mencopot secara tidak hormat dua orang TNI injak kepala pria itu.

LBH Papua berpendapat, tindakan hukum pidana militer kepada dua oknum TNI itu diperlukan agar menimbulkan efek jera.

Selain itu, LBH Papua menyebut tindakan tegas juga diperlukan agar aparatur keamanan tidak bertindak sewenang-wenang pada warga sipil.

“Kami dengan tegas mengecam tindakan tidak manusiawi dilakukan dua anggota TNI. Atas dasar itu kami minta pada atasannya agar memberikan sanksi tegas secara administrasi, maka sebaiknya dua oknum itu dipecat secara tidak hormat,” tandasnya.

Baca juga: WNA Langgar Prokes Langsung Dideportasi

TNI AU telah memohon maaf atas peristiwa itu

Sebelumnya, TNI AU telah menyampaikan permohonan maaf, atas insiden kesalahpahaman melibatkan dua oknum anggota Pomau Lanud Johanes Abraham Dimara dan warga di sebuah warung makan di Merauke, Papua.

Diketahui, video merekam peristiwa itu turut beredar di media sosial dan pesan berantai WhatsApp.

Kepala Dinas Penerangan AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah menjelaskan, insiden itu bermula dari keributan seorang warga diduga mabuk dengan pemilik warung.

Keributan itu turut melibatkan dua oknum anggota Pomau untuk maksud melerai.

Usai kejadian, kedua oknum anggota itu telah ditahan dan dalam pengawasan Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara. Dia mengaku, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas terhadap keduanya.

Kemudian dalam video itu juga, tampak salah satu anggota TNI AU itu menginjak kepala pria Marauke itu dengan menggunakan sepatu. (***)

Baca juga: Dugaan Kriminalisasi Wartawan Parimo, SMSI Dan LBH Sulteng Beri Advokasi

...

Artikel Terkait

wave

Presiden Jokowi Minta Pelaku Industri Dilibatkan Didik Mahasiswa

Presiden Jokowi meminta perguruan tinggi melibatkan berbagai pelaku industri untuk mendidik para mahasiswa, memperoleh pengalaman berbeda.

Putus Cinta, Pria Bakar Mobil Mantan Kekasih di Makassar

Motif asmara akibat putus cinta, pria bakar mobil mantan kekasih di Makassar. Aksinya itupun terekam cctv, pelaku diketahui berinisial MA.

Vonis Bebas, Satu Orang Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Seorang terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung atas nama Uti Abdul Munir divonis bebas Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pria Asal Aceh Jadi Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi

Seorang pria asal Aceh diketahui berinisial M diduga melakukan aksi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, dalam sebuah video.

Kementerian PUPR telah Salurkan Program BSPS Sejak 2016

Kementerian PUPR telah menyalurkan program BSPS sejak tahun 2016 lalu. Tujuannya, meningkatkan kualitas rumah agar lebih layak huni.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;