Menkeu Sri Mulyani Enggan Jelaskan Perkara PPN Sembako

<p>Foto: Menkeu Sri Mulyani Enggan Jelaskan Perkara PPN Sembako.</p>
Foto: Menkeu Sri Mulyani Enggan Jelaskan Perkara PPN Sembako.

Berita nasional, gemasulawesi– Menkeu enggan menjelaskan perkara PPN sembako dalam draf revisi UU nomor 6 tahun 1983 kepada publik.

“Dokumen publik kami sampaikan ke DPR melalui Surat Presiden. Sehingga, situasinya menjadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar,” ungkap Menkeu Sri Mulyani, Kamis 10 Juni 2021.

Dari sisi etika politik, belum bisa menjelaskan kepada public tentang perkara PPN sembako dalam draf revisi tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), karena sampai saat ini belum dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.

Situasi itu membuat pemerintah dalam posisi tidak bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur perpajakan yang direncanakan. Sebab, belum dijelaskan secara keseluruhan, dan informasi yang keluar pun hanya sepotong-sepotong.

Baca juga: DPR Sepakat Revisi UU KPK, Apa Saja Poinnya?

“Yang kemudian di-blow up seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini,” ujarnya.

Pihaknya telah memetakan para pelaku ekonomi dari yang terpukul akibat Covid-19 hingga yang diuntungkan, serta sektor yang lambat, dan cepat bangkit dari imbas pagebluk.

Arsitektur utuh perpajakan itu, akan dijelaskan secara lengkap saat rapat membahas RUU KUP bersama DPR.

“Dan di situ kita bisa bahas mengenai apakah timing-nya harus sekarang, apakah pondasinya harus seperti ini, siapa di dalam perpajakan yang harus bersama-sama atau prinsip gotong royong, siapa yang pantas untuk dipajaki. Itu semua perlu kita bawakan dan akan kita presentasikan secara lengkap,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Andreas Eddy Susetyo meminta Sri Mulyani Indrawati mengklarifikasi rencana pemerintah mengenakan PPN pada Sembako.

Pasalnya, ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari konstituennya mengenai rencana kebijakan pemerintah itu.

“Para anggota dewan pun belum menerima draf resmi dari pemerintah mengenai rencana pajak itu,” tuturnya.

Dalam rapat Panitia Kerja Penerimaan Negara pun DPR, dan pemerintah sepakat untuk tidak membahas wacana itu sebelum ada draf resminya.

“Saya menangkap denyutnya ini konotasinya sudah banyak negatifnya, ini yang perlu klarifikasinya, untuk saya sampaikan. Saya akan turun ke Dapil untuk menenangkan mereka,” sebutnya.

Ia menambahkan, dalam situasi seperti ini kok pemerintah melakukan hal tidak justru memberikan kenyamanan bagi mereka dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. (***)

Baca juga: DPUPRP Bahas Empat Perda Bersama DPRD Parigi Moutong

...

Artikel Terkait

wave

Kemnaker Tambah Jenis Jurusan Baru BLK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menambah Pelatihan youtuber hingga spa menjadi jurusan baru BLK atau Balai Latihan kerja.

Bank Dunia Setujui Pendanaan US$400 Juta untuk Indonesia

Bank Dunia setujui pendanaan US$400 juta mendukung reformasi pemerintah Indonesia meningkatkan dan memperkuat ketahanan sektor keuangan.

Nadiem: PTM Terbatas Bukan Sekolah Seperti Biasa

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasanya.

Lagi, KSPI Akan Gelar Aksi Mogok Tolak UU Omnibus Law

Penolakan para buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI akan gelar aksi mogok tolak UU Omnibus Law.

Fadli Zon Geram Garuda dan PLN Utang Menggunung

Anggota DPR-RI Fadli Zon mengaku geram dengan dua BUMN yaitu Garuda dan PLN miliki utang menggunung hingga terancam bangkrut.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;