Menpan RB Sebut PP tentang Disiplin PNS Akan Memberikan Kepastian Hukum

<p>Foto: Menpan RB Sebut PP tentang Disiplin PNS Akan Memberikan Kepastian Hukum </p>
Foto: Menpan RB Sebut PP tentang Disiplin PNS Akan Memberikan Kepastian Hukum

Gemasulawesi– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyambut positif PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, karena akan memberikan kepastian hukum atas berbagai pelanggaran.

“Kemenpan RB menyambut positif karena ada kepastian hukum yang jelas,” kata Tjahjo saat dikonfirmasi, Kamis 16 September 2021.

Dia mengungkapkan, ada PNS yang tidak masuk kerja selama satu tahun tetapi dibiarkan. Pada akhirnya penindakan terhadap PNS itu terlambat dilakukan.

Baca juga: BKN Belum Bisa Pastikan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK

“Kenapa sampai satu tahun misalnya PNS tidak masuk kerja, dibiarkan dan terlambat mengambil keputusan,” ujarnya.

Selain itu, dia menyebut, setiap bulan selalu ada PNS yang diberi sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin. Bahkan, rata-rata ada lebih dari 20 PNS mendapatkan sanksi melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

Saksi diberikan, diantarnya karena PNS yang tidak menyampaikan izin saat meninggalkan tugas dengan waktu bervariasi. Kemudian, ada juga persoalan radikalisme, terorisme, korupsi, penggunaan narkoba serta pengedaran narkoba.

Merujuk dari kondisi itu, dia menyambut baik terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dia pun berharap, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi berdasarkan rujukan hukum yang jelas. Selain itu, bagi PNS sendiri aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja masing-masing.

Baca Juga: Gubernur Kalteng Bentuk Tim Satgas Pengawasan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang

“Seluruh ASN dan PPK harus memahami, ada penilaian masih rendahnya kinerja ASN dan rendahnya pimpinan dalam hal pengawasan terhadap ASN untuk bekerja lebih baik, lebih disiplin, lebih profesional dan memahami larangan-larangan yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP tentang Disiplin PNS. Aturan itu ditandatangani Jokowi pada 31 Agustus 2021.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Negara, PP ini secara resmi menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur tentang disiplin PNS.

Selain mengatur kewajiban para PNS, aturan baru ini juga mengatur sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh para abdi negara

Selanjutnya, diatur pula mengenai sanksi hukuman bagi para PNS melanggar ketentuan di dalam PP. Beberapa sanksi menonjol adalah mengenai hukuman jika PNS bolos kerja, PNS tidak netral dalam Pemilu dan PNS tidak melaporkan harta kekayaan. (***)

Baca juga: Kemenpan RB: 539 Formasi Jatah CPNS Kota Palu

...

Artikel Terkait

wave

Kapolri Instruksi Personel Tidak Reaktif Berlebihan Saat Kunjungan Presiden

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan personel kepolisian tidak reaktif berlebihan di tengah-tengah kunjungan kerja Presiden.

Kemensos Ubah Mekanisme Pendistribusian Bansos di Kalsel

Kemensos sebut pendistribusian Bansos di Kalsel terhambat kondisi geografis sehingga mekanisme pendistribusiannya diantar langsung ke KPM.

Beredar SK Pemberhentian Pegawai KPK Tak Lolos Menjadi ASN Dipercepat 1 Oktober

Beredar kabar pegawai KPK tidak lolos ASN akan diberhentikan lebih cepat 1 Oktober 2021, ditandatangani Plh Kepala Bagian Yayasan Kepegawaian

PAN Berharap Mendagri Tunjuk Plt Kepala Daerah Sesuai Aturan UU

Plt Kepala daerah ditunjuk Kemendagri benar-benar dari Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti diatur dalam perundang-undangan.

Ketua Komisi X DPR RI Minta Pendamping Desa Ajak Kades Dirikan Perpustakaan

Komisi X DPR RI meminta para pendamping desa agar ikut mengajak Kepala Desa (Kades) untuk mendirikan perpustakaan desa, warisan amat berharga

Berita Terkini

wave

Purbaya Hadapi Tantangan Pajak dan Kepercayaan Investor sebagai Menteri Keuangan Baru

Purbaya Yudhi Sadewa dihadapkan pada tantangan membangun kepercayaan investor global dan memperbaiki penerimaan pajak nasional.

Pemerintah Genjot Pembangunan Perikanan Tangkap di Indonesia Timur

KKP perkuat fasilitas perikanan tangkap di Papua, Maluku, dan NTT untuk tingkatkan produktivitas, pengelolaan, dan kesejahteraan nelayan.

Menlu Sugiono Pastikan Hak Pendidikan dan Penyelesaian Kasus Penembakan Staf KBRI Lima

Menlu Sugiono berjanji menjamin pendidikan anak almarhum Zetro dan kawal penyelidikan kasus penembakan di Peru.

KPK Ungkap Lobi dan Penyimpangan Kuota Haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi

KPK selidiki lobi agen perjalanan haji, penyimpangan pembagian kuota haji tambahan hingga kerugian negara Rp1 triliun lebih.

KPK Telusuri Dugaan Penyembunyian Aset oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK menyelidiki dugaan penyembunyian aset oleh Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.


See All
; ;