MKMK Rapat Tertutup Hari Ini, Partai Golkar Yakin Hasil Putusan Akan Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

<p>Ket. Foto : Partai Golkar Yakni Hasil Putusan MKMK Besok Akan Sesuai dengan Aturan yang Berlaku<br />
(Foto/X/@golkar_id/GMaps/Diexy Inkha)</p>
Ket. Foto : Partai Golkar Yakni Hasil Putusan MKMK Besok Akan Sesuai dengan Aturan yang Berlaku (Foto/X/@golkar_id/GMaps/Diexy Inkha)

Nasional, gemasulawesi – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran para Hakim Konstitusi besok, tanggal 7 November 2023 yang disebutkan dinantikan banyak pihak.

Mengenai hal itu, Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menyatakan jika pihaknya meyakini jika hasil putusan MKMK tidak akan mengubah batas usia capres dan cawapres.

Menurut Ace, masyarakat harus mengembalikan pada konstitusi bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi sifatnya adalah final dan juga mengikat.

Baca: Tepis Kabar Akan Diumumkan Jadi Kader Golkar Hari Ini, Gibran Akui Hanya Hadir untuk Acara HUT

“Saya yakin jika apa yang diputuskan oleh MKMK nantinya akan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ace menambahkan jika MKMK tidak akan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah ada.

Di sisi lain, MKMK mengadakan rapat tertutup yang direncanakan digelar pagi ini pukul 09.00 WIB.

Baca: PN Jaksel Gelar Sidang Pra Peradilan Syahrul Yasin Limpo Siang Ini, KPK Sebut Diwakili Tim Biro Hukum

Rapat tertutup tersebut adalah terkait putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dan juga Hakim-Hakim Konstitusi yang lain.

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan jika pihaknya akan melakukan perundingan  soal putusan.

“Draf putusan sudah ada,” akunya.

Baca: Sebut Masih Ada Mekanisme yang Dapat Ditempuh Jika Hakim Konstitusi Dijatuhi Sanksi oleh MKMK, Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Terjadi Pergantian Pasangan Capres Cawapres

Jimly juga menegaskan jika perundingan itu cukup dilakukan sehari.

Para Hakim Konstitusi yang menjalani sidang MKMK diketahui berjumlah 9 orang.

Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Suhartoyo.

Baca: Mungkin Jadi Prediksi, Pakar Hukum Sebut MKMK Tidak Dapat Jatuhkan Sanksi Pembatalan Putusan Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, saat Jimly ditanyakan apakah MKMK dapat membatalkan putusan MK tekait batas usia capres dan cawapres, dia menyatakan semua pembuktian akan diteliti lebih lanjut.

“Nanti dicari dulu seperti apa alasannya, atau yakin dapat membatalkan itu bagaimana,” katanya.

Di sisi lain, putusan MK yang dimaksud adalah mengenai batas usia capres dan cawapres yang kini dianggap melanggengkan langkah Gibran Rakabuming Raka maju ke pemilu mendampingi Prabowo Subianto sebagai bakal cawapres.

Baca: Besok Diumumkan, Ahli Hukum Sebut 2 Kemungkinan Hasil Putusan MKMK terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Hal ini semakin menjadi kontroversi karena Ketua MK, Anwar Usman, merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Berbagai protes mengemuka dari masyarakat sehingga bahkan terdapat meme yang menyindir Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga.

Untuk menanggapi keluhan dari masyarakat, MK membentuk MKMK yang bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam putusan tersebut. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave

Tepis Kabar Akan Diumumkan Jadi Kader Golkar Hari Ini, Gibran Akui Hanya Hadir untuk Acara HUT

Gibran Rakabuming Raka menegaskan jika kedatangannya ke HUT Partai Golkar hari ini hanya untuk memenuhi undangan.

PN Jaksel Gelar Sidang Pra Peradilan Syahrul Yasin Limpo Siang Ini, KPK Sebut Diwakili Tim Biro Hukum

KPK menyebutkan jika pihaknya diwakili Tim Biro Hukum untuk sidang pra peradilan Syahrul Yasin Limpo yang diadakan siang ini.

Mungkin Jadi Prediksi, Pakar Hukum Sebut MKMK Tidak Dapat Jatuhkan Sanksi Pembatalan Putusan Mahkamah Konstitusi

Pakar hukum Aan Eko Widiarto menegaskan jika MKMK tidak dapat menjatuhkan sanksi pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi.

Besok Diumumkan, Ahli Hukum Sebut 2 Kemungkinan Hasil Putusan MKMK terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Ahli hukum Bivitri Susanti menyebutkan 2 kemungkinan hasil putusan MKMK yang akan diumukan besok, tanggal 7 November 2023.

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;