MKMK Rapat Tertutup Hari Ini, Partai Golkar Yakin Hasil Putusan Akan Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

<p>Ket. Foto : Partai Golkar Yakni Hasil Putusan MKMK Besok Akan Sesuai dengan Aturan yang Berlaku<br />
(Foto/X/@golkar_id/GMaps/Diexy Inkha)</p>
Ket. Foto : Partai Golkar Yakni Hasil Putusan MKMK Besok Akan Sesuai dengan Aturan yang Berlaku (Foto/X/@golkar_id/GMaps/Diexy Inkha)

Nasional, gemasulawesi – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran para Hakim Konstitusi besok, tanggal 7 November 2023 yang disebutkan dinantikan banyak pihak.

Mengenai hal itu, Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menyatakan jika pihaknya meyakini jika hasil putusan MKMK tidak akan mengubah batas usia capres dan cawapres.

Menurut Ace, masyarakat harus mengembalikan pada konstitusi bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi sifatnya adalah final dan juga mengikat.

Baca: Tepis Kabar Akan Diumumkan Jadi Kader Golkar Hari Ini, Gibran Akui Hanya Hadir untuk Acara HUT

“Saya yakin jika apa yang diputuskan oleh MKMK nantinya akan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ace menambahkan jika MKMK tidak akan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah ada.

Di sisi lain, MKMK mengadakan rapat tertutup yang direncanakan digelar pagi ini pukul 09.00 WIB.

Baca: PN Jaksel Gelar Sidang Pra Peradilan Syahrul Yasin Limpo Siang Ini, KPK Sebut Diwakili Tim Biro Hukum

Rapat tertutup tersebut adalah terkait putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dan juga Hakim-Hakim Konstitusi yang lain.

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan jika pihaknya akan melakukan perundingan  soal putusan.

“Draf putusan sudah ada,” akunya.

Baca: Sebut Masih Ada Mekanisme yang Dapat Ditempuh Jika Hakim Konstitusi Dijatuhi Sanksi oleh MKMK, Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Terjadi Pergantian Pasangan Capres Cawapres

Jimly juga menegaskan jika perundingan itu cukup dilakukan sehari.

Para Hakim Konstitusi yang menjalani sidang MKMK diketahui berjumlah 9 orang.

Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Suhartoyo.

Baca: Mungkin Jadi Prediksi, Pakar Hukum Sebut MKMK Tidak Dapat Jatuhkan Sanksi Pembatalan Putusan Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, saat Jimly ditanyakan apakah MKMK dapat membatalkan putusan MK tekait batas usia capres dan cawapres, dia menyatakan semua pembuktian akan diteliti lebih lanjut.

“Nanti dicari dulu seperti apa alasannya, atau yakin dapat membatalkan itu bagaimana,” katanya.

Di sisi lain, putusan MK yang dimaksud adalah mengenai batas usia capres dan cawapres yang kini dianggap melanggengkan langkah Gibran Rakabuming Raka maju ke pemilu mendampingi Prabowo Subianto sebagai bakal cawapres.

Baca: Besok Diumumkan, Ahli Hukum Sebut 2 Kemungkinan Hasil Putusan MKMK terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Hal ini semakin menjadi kontroversi karena Ketua MK, Anwar Usman, merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Berbagai protes mengemuka dari masyarakat sehingga bahkan terdapat meme yang menyindir Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga.

Untuk menanggapi keluhan dari masyarakat, MK membentuk MKMK yang bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam putusan tersebut. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave

Tepis Kabar Akan Diumumkan Jadi Kader Golkar Hari Ini, Gibran Akui Hanya Hadir untuk Acara HUT

Gibran Rakabuming Raka menegaskan jika kedatangannya ke HUT Partai Golkar hari ini hanya untuk memenuhi undangan.

PN Jaksel Gelar Sidang Pra Peradilan Syahrul Yasin Limpo Siang Ini, KPK Sebut Diwakili Tim Biro Hukum

KPK menyebutkan jika pihaknya diwakili Tim Biro Hukum untuk sidang pra peradilan Syahrul Yasin Limpo yang diadakan siang ini.

Mungkin Jadi Prediksi, Pakar Hukum Sebut MKMK Tidak Dapat Jatuhkan Sanksi Pembatalan Putusan Mahkamah Konstitusi

Pakar hukum Aan Eko Widiarto menegaskan jika MKMK tidak dapat menjatuhkan sanksi pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi.

Besok Diumumkan, Ahli Hukum Sebut 2 Kemungkinan Hasil Putusan MKMK terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Ahli hukum Bivitri Susanti menyebutkan 2 kemungkinan hasil putusan MKMK yang akan diumukan besok, tanggal 7 November 2023.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor tentang Unsur Mistis dalam Budaya Jawa yang Dibintangi Celine Evangelista

Danyang Wingit Jumat Kliwon adalah film horor yang dibintangi oleh Celine Evangelista, berfokus pada unsur mistis dalam budaya Jawa

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.


See All
; ;