Polisi Amankan Mobil Pembawa Miras di Bunta

<p>Foto: Pengemudi Mobil bawa Minuman keras di Bunta berhasil diamankan polisi di Banggai, Sulteng. Senin 1 Maret 2021.</p>
Foto: Pengemudi Mobil bawa Minuman keras di Bunta berhasil diamankan polisi di Banggai, Sulteng. Senin 1 Maret 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Polisi amankan pengemudi mobil pembawa Miras di Bunta, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Kami mengamankan sebuah mobil toyota calya warna merah yang mengangkut miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko di Banggai, Sulawesi Tengah, Senin 1 Maret 2021.

Sementara, pengemudi mobil pembawa Miras di Bunta, berinisial DH (33) juga diamankan. Ia adalah warga Nuhon, Banggai, Sulawesi Tengah.

Mobil pembawa Miras di Bunta beserta pengemudinya itu diamankan saat personel Polsek melakukan razia di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bunta II, Kecamatan Bunta.

“Miras yang ditemukan sebanyak 77 kantong cap tikus,” tuturnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Penyelundup Sabu di Watusampu Palu

Baca juga: Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

Dihadapan polisi kata dia, pengemudi mobil pembawa Miras itu mengakui minuman keras yang disimpan dalam dus itu adalah milik seorang IRT bernisial YN (43) warga Kecamatan Nuhon.

Rencananya, Miras ini akan dibawa ke Kota Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, untuk diedarkan. Kini barang bukti miras bersama pengemudi dan mobil sudah diamankan di Mapolsek Luwuk.

Diketahui, dalam pasal 204 ayat 1 KUHP berbunyi, barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya, dihukum penjara selama–lamanya lima belas tahun.

Baca juga: Polsek Pagimana Gagalkan Penyelundupan 200 Liter Miras

Baca juga: Polisi Musnahkan 2,5 Ton Miras Tradisional Cap Tikus di Banggai

Baca juga: Sat Narkoba Ringkus Wanita Pengguna Narkoba di Marawola, Kabupaten Sigi

Dan pada pasal 204 ayat 2, KUHP yang berbunyi, kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, si tersalah dihukum penjara seumur hidup, atau penjara sementara, selama-lamanya dua puluh tahun.

Sementara Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

Ia menambahkan, pemilik mobil pembawa Miras di Bunta, Banggai, Sulawesi Tengah, akan diundang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyelundup Miras di Banggai

Baca juga: Polres Tolitoli Ringkus Satu Pemuda Diduga Pengedar Narkoba di Baolan

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polsek Pagimana Gagalkan Penyelundupan 200 Liter Miras

Polsek Pagimana, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, gagalkan penyelundupan 200 liter Miras, berinisial AW (29) adalah warga Kecamatan Luwuk.

Polisi Grebek Tempat Produksi Miras di Simpang Raya, Banggai

Polisi menggerebek sebuah pondok tempat produksi Miras di Simpang Raya, Banggai, Sulawesi Tengah, Ratusan Bahan Baku Miras Dimusnahkan.

Sat Narkoba Ringkus Wanita Pengguna Narkoba di Marawola, Sigi

Sat Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah, ringkus wanita pengguna Narkoba di Marawola.

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Dua Pengendara di Banggai

Jajaran Kepolisian Sektor Pagimana, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, amankan ratusan liter Miras saat razia kendaraan.

Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

Polsek Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, amankan pria Luwuk pembawa miras jenis cap tikus sebanyak puluhan liter.

Berita Terkini

wave

Antisipasi Kekeringan 2026, Bupati Parigi Moutong Usul Perbaikan Ribuan Jaringan Irigasi

Bupati Erwin Burase ajukan usulan infrastruktur air ke Kementan guna amankan ribuan hektar sawah Parigi Moutong dari ancaman kekeringan

Inilah Sinopsis Film Dilan ITB 1997, Kelanjutan Kisah Dilan, Kali Ini sebagai Mahasiswa, dengan Konflik yang Lebih Rumit

Film Dilan ITB 1997 adalah kelanjutan dari kisah Dilan, di mana sang tokoh utama menghadapi konflik yang lebih rumit

Akhirnya Tampil di Bioskop Indonesia, Inilah Sinopsis Crocodile Tears, Film yang Tayang di Festival Film Internasional Toronto 202

Film Crocodile Tears yang tayang di Festival Film Internasional Toronto 2024 akhirnya akan tayang di bioskop Indonesia, berikut sinopsisnya

Hanya Karena Talang Jumbo Besi Tidak Dihadirkan, Kejari Parigi Moutong Tolak Pelimpahan Tahap II Kasus PETI Karya Mandiri

Penegakan hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Karya Mandiri, Parigi Moutong, menemui jalan buntu karena talang jumbo

Jadi Tontonan Keluarga di Hari Lebaran, Inilah Sinopsis Pelangi di Mars, Film Hybrid Animasi dan Live Action Pertama Indonesia

Pelangi di Mars adalah film hybrid yang menggabungkan animasi dan pemeran manusia, mengangkat isu kerusakan lingkungan


See All
; ;