Polisi Amankan Mobil Pembawa Miras di Bunta

<p>Foto: Pengemudi Mobil bawa Minuman keras di Bunta berhasil diamankan polisi di Banggai, Sulteng. Senin 1 Maret 2021.</p>
Foto: Pengemudi Mobil bawa Minuman keras di Bunta berhasil diamankan polisi di Banggai, Sulteng. Senin 1 Maret 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Polisi amankan pengemudi mobil pembawa Miras di Bunta, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Kami mengamankan sebuah mobil toyota calya warna merah yang mengangkut miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko di Banggai, Sulawesi Tengah, Senin 1 Maret 2021.

Sementara, pengemudi mobil pembawa Miras di Bunta, berinisial DH (33) juga diamankan. Ia adalah warga Nuhon, Banggai, Sulawesi Tengah.

Mobil pembawa Miras di Bunta beserta pengemudinya itu diamankan saat personel Polsek melakukan razia di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bunta II, Kecamatan Bunta.

“Miras yang ditemukan sebanyak 77 kantong cap tikus,” tuturnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Penyelundup Sabu di Watusampu Palu

Baca juga: Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

Dihadapan polisi kata dia, pengemudi mobil pembawa Miras itu mengakui minuman keras yang disimpan dalam dus itu adalah milik seorang IRT bernisial YN (43) warga Kecamatan Nuhon.

Rencananya, Miras ini akan dibawa ke Kota Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, untuk diedarkan. Kini barang bukti miras bersama pengemudi dan mobil sudah diamankan di Mapolsek Luwuk.

Diketahui, dalam pasal 204 ayat 1 KUHP berbunyi, barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya, dihukum penjara selama–lamanya lima belas tahun.

Baca juga: Polsek Pagimana Gagalkan Penyelundupan 200 Liter Miras

Baca juga: Polisi Musnahkan 2,5 Ton Miras Tradisional Cap Tikus di Banggai

Baca juga: Sat Narkoba Ringkus Wanita Pengguna Narkoba di Marawola, Kabupaten Sigi

Dan pada pasal 204 ayat 2, KUHP yang berbunyi, kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, si tersalah dihukum penjara seumur hidup, atau penjara sementara, selama-lamanya dua puluh tahun.

Sementara Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

Ia menambahkan, pemilik mobil pembawa Miras di Bunta, Banggai, Sulawesi Tengah, akan diundang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyelundup Miras di Banggai

Baca juga: Polres Tolitoli Ringkus Satu Pemuda Diduga Pengedar Narkoba di Baolan

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polsek Pagimana Gagalkan Penyelundupan 200 Liter Miras

Polsek Pagimana, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, gagalkan penyelundupan 200 liter Miras, berinisial AW (29) adalah warga Kecamatan Luwuk.

Polisi Grebek Tempat Produksi Miras di Simpang Raya, Banggai

Polisi menggerebek sebuah pondok tempat produksi Miras di Simpang Raya, Banggai, Sulawesi Tengah, Ratusan Bahan Baku Miras Dimusnahkan.

Sat Narkoba Ringkus Wanita Pengguna Narkoba di Marawola, Sigi

Sat Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah, ringkus wanita pengguna Narkoba di Marawola.

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Dua Pengendara di Banggai

Jajaran Kepolisian Sektor Pagimana, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, amankan ratusan liter Miras saat razia kendaraan.

Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

Polsek Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, amankan pria Luwuk pembawa miras jenis cap tikus sebanyak puluhan liter.

Berita Terkini

wave

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.

Perampokan Rumah Kosong di Duren Sawit, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi tangkap dua pelaku perampokan rumah kosong di Duren Sawit, dalami dugaan senjata api, dan buru dua pelaku lain.


See All
; ;