gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Hendak Transaksi, Pengedar Narkoba di Banggai Laut Diringkus Polisi
Berita banggai, gemasulawesi– Sat Narkoba Polres Bangkep dan Unit Opsnal Tim Eagle ringkus pengedar narkoba di Banggai Laut, Sulawesi Tengah, saat akan bertransaksi.
“Kami mengamankan pengedar berinisial berinisial NWD (25) di Bangga, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Jumat 05 Maret 2021,” ungkap Kanit Opsnal Team Eagle Polsek Banggai Laut, Bripka Laode Moane, di Balut, Jumat 5 Maret 2021.
Ia mengatakan, pengedar narkoba di Banggai Laut, NWD semula akan bertransaksi Narkoba di Jalan Asgar Kompleks Keraton, Lompio, sebelum akhirnya diringkus.
Dari proses penangkapan pelaku pengedar narkoba di Banggai Laut , Sulawesi Tengah, diamankan tiga buah plastik bening berisi serbuk kristal bening, sebuah kaca pirex, sebuah pipet. Dan satu buah hp samsung yang disimpan dalam bungkus rokok clasmild.
“Kami berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 10.30 Wita ” tuturnya.
Baca juga: Catut Nama Pejabat Donggala, Dua Warga Sulsel Ditangkap Polisi
Keberhasilan Sat Narkoba Polres Bangkep dan Tim Opsnal Polsek Banggai Laut menangkap pengedar narkoba di Banggai Laut, Sulawesi Tengah, berkat informasi warga akan adanya transaksi Narkoba.
Kepolisian akan menjerat pelaku dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
Diketahui, ancaman hukuman penyalahgunaan Narkotika sudah ada dalam Undang-undang, diantaranya.
Pasal 114 UU Narkotika
Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Pasal 119 UU Narkotika
Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.
Pasal 124 UU Narkotika
Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
Ia menambahkan, saat ini pengedar narkoba di Banggai Laut, Sulawesi Tengah, NWD akan ditangani Sat Narkoba Polres Bangkep di Salakan.
Baca juga: Polisi Bekuk Pria Sedang Transaksi Narkoba di Banggai
Laporan: Rahmat