Nelayan Pengedar Miras di Banggai Tertangkap Polisi

<p>Foto: Nelayan Bawa Ratusan Liter Miras di Banggai, Sulteng. Rabu 10 Maret 2021.</p>
Foto: Nelayan Bawa Ratusan Liter Miras di Banggai, Sulteng. Rabu 10 Maret 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Nelayan pengedar Miras di Banggai, Sulawesi Tengah, tertangkap polisi. Ratusan liter diamankan.

“Kami mengamankan sebuah mobil pic up warna hitam yang dikemudian pria bernisial UI (27) Rabu 10 Maret 2021, sekitar pukul 02.00 Wita,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau, di Banggai, Rabu 10 Maret 2021.

Ia mengatakan, mobil pic up dan pengemudi Nelayan pengedar Miras diamankan saat menggelar razia kendaraan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Taloyon, Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah.

Saat penggeledahan mobil nelayan pengedar Miras, ditemukan sejumlah jergen ukuran 20 liter berisikan minuman keras tradisional jenis cap tikus.

Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Dua Pengendara di Banggai

“Ada lima jeriken. Diperkirakan total miras cap tikus yang diangkut pelaku sekitar 100 liter,” sebutnya.

Menurutnya, nelayan pengedar Miras ini diduga akan mengedarkan minuman terlarang itu di wilayah Kecamatan Luwuk Timur, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan pengemudi mobil pembawa Miras di Bunta, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Kami mengamankan sebuah mobil toyota calya warna merah yang mengangkut miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko di Banggai, Sulawesi Tengah, Senin 1 Maret 2021.

Sementara, pengemudi mobil pembawa Miras di Bunta, berinisial DH (33) juga diamankan. Ia adalah warga Nuhon, Banggai, Sulawesi Tengah.

Mobil pembawa Miras di Bunta beserta pengemudinya itu diamankan saat personel Polsek melakukan razia di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bunta II, Kecamatan Bunta.

“Miras yang ditemukan sebanyak 77 kantong cap tikus,” tuturnya.

Dihadapan polisi kata dia, pengemudi mobil pembawa Miras itu mengakui minuman keras yang disimpan dalam dus itu adalah milik seorang IRT bernisial YN (43) warga Kecamatan Nuhon.

Rencananya, Miras ini akan dibawa ke Kota Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, untuk diedarkan. Kini barang bukti miras bersama pengemudi dan mobil sudah diamankan di Mapolsek Luwuk.

Dalam kurun waktu sekitar dua pekan, polisi di Banggai amankan satu nelayan pengedar Miras di Luwuk Timur dan satu warga Bunta.

Baca juga: Polisi Amankan Mobil Pembawa Miras di Bunta

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Berikut Hasil Seleksi Lelang Jabatan 2021 di Parigi Moutong

Hasil seleksi lelang jabatan pimpinan tinggi pratama Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, telah diumumkan Kamis Maret 2021.

Pria Toraja Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Morowali

Kepolisian terus memberantas kasus Narkoba di Sulawesi Tengah. Terbaru, polisi berhasil menangkap pria Toraja pengedar sabu di Morowali.

2021, Parimo Kembali Target Predikat Kabupaten Layak Anak

Tahun 2021, Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menargetkan predikat kabupaten layak anak.

DPRD: Perdagangan Antar Wilayah Bisa Atasi Masalah Petani Parimo

Ketua DPRD Sayutin Budianto Tongani menyebut perdagangan antar wilayah bisa atasi masalah petani di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Petani di Parigi Moutong Tumpuk Gabah Ribuan Ton

Akibat harga beras di pasaran Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah anjlok, petani tumpuk gabah hingga ribuan ton.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;