Pukul Jurnalis, Organisasi Pers Palu Kecam Polisi

<p>Foto: Wartawan Korban Pemukulan Polisi Lapor Propam.</p>
Foto: Wartawan Korban Pemukulan Polisi Lapor Propam.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Pukul jurnalis saat meliput demo penolakan Omnibus Law, organisasi pers Kota Palu Provinsi Sulteng seperti Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) kecam polisi.

Organisasi Pers Kota Palu meminta Kapolda Sulteng agar bersikap memproses sesuai hukum yang berlaku kepada oknum anggotanya. Yang melakukan aksi pukul kepada tiga jurnalis di Palu saat melaksanakan tugas liputan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, 8 Oktober 2020.

Ketiga jurnalis yang alami kekerasan oknum anggota Polri masing-masing Alsih Marselina (Wartawati SultengNews), Aldy Rifaldy (Wartawan SultengNews) dan Fikri (Wartawan Nexteen Media).

Baca juga: Dugaan Jatah Jergen Solar Oknum Polres dan Polsek, Kapolres Parimo Akan Pulbaket

AJI Palu Kecam Tindak Kekerasan Polisi kepada Tiga Jurnalis

Salah satu organisasi pers yaitu AJI Kota Palu menyayangkan tindak pukul yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap tiga jurnalis, yang sedang meliput aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja di Palu, Kamis 8 Oktober 2020.

Melalui kronologi resmi yang diterima AJI Palu, tiga jurnalis yang mendapat kekerasan oleh aparat kepolisian adalah Alsih Marselina (Wartawati SultengNews), Aldy Rifaldy (Wartawan SultengNews.co) dan Fikri (Wartawan Nexteen Media).

Peristiwa ini terjadi ketika Alsih, Aldy Rifaldy dan Fikry sedang melakukan tugas jurnalistiknya meliput aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Sulawesi Tengah.

Saat bentrokan terjadi antara polisi dan mahasiswa. Ketiganya memilih menyelamatkan diri di barikade kepolisian. Namun sangat disayangkan ketiganya bukannya mendapat perlindungan malah sebaliknya dintimidasi dan dipukuli.

Padahal mereka sudah menunjukkan id card wartawan dan mengatakan kalau mereka adalah wartawan.

Namun, polisi itu meminta kepada kedua wartawan sulteng news itu untuk tunduk dan disaat itulah ketiganya mendapat kekerasan fisik dari polisi.

Korban Alsih mendapat pukulan tepat di wajah yang mengakibatkan luka memar dan menimbulkan luka di pipi kiri. Sementara, Adhy Rifaldy mendapat pukulan di bahu bagian belakang.

Sedangkan Fikri yang saat itu sedang mengambil foto polisi yang menangkap dan memukuli mahasiswa tiba-tiba didatangi seorang polisi tanpa seragam memakai buff dan topi.

Polisi itu memegang tangannya dan menjatuhkan kameranya akibatnya kamera Fikri rusak di bagian viewfinder (tidak lagi berfungsi) dan lecet dibagian body kamera.

Ketua AJI Palu Muhammad Iqbal mengatakan, sebagai wartawan ketiganya telah menaati prosedur dalam pelaksanaan tugas peliputan unjuk rasa dengan memakai Id Card sebagai identitas.

Mereka berada dalam barikade kepolisian saat melakukan tugas sebagai wartawan, diposisi seperti itu seharusnya, menurut Iqbal, bisa mendapatkan perlindungan, namun kejadian yang dialami ketiganya berbanding terbalik.

“Kami mengutuk keras tindakan represif polisi yang bertindak di luar batas dengan menganiaya rekan-rekkan kami dalam melakukan peliputan,” kata Muhammad Iqbal.

Iqbal menyatakan dirinya bersama dengan anggota AJI Palu lainnya telah mendampingi korban melaporkan kejadian tersebut ke Bidpropam Polda Sulteng pada Kamis malam, 8 Oktober 2020.

Dia menilai kekerasan pemukulan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan, melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Atas kejadian itu, AJI Palu mendesak kepolisian memproses tindakan kekerasan tersebut. Karena tindak kekerasan ini sudah yang kesekian kali terjadi di Kota Palu. Kami berharap sikap tegas dari penegak hukum agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegas Iqbal.

PFI Palu Minta Kapolda Sulteng Proses Hukum Oknum Aparat Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Palu

Rony Sandhi, Ketua PFI Palu mengatakan atas tindakan oknum aparat kepolisian atas tindakan pukul kepada tiga jurnalis di Palu, PFI Palu, bersama AJI Palu dan IJTi Sulteng menyatakan sikap.

Pertama, mengecam tindakan polisi tersebut karena jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungannya.

Kedua, mendesak Polda Sulteng memproses anggotanya sesuai ketentuan undang-undang pers dan proses hukum di internal kepolisian.

Ketiga, meminta Polda Sulteng transparan dan professional menangani kekerasan yang dilakukan anggotanya tersebut.

Keempat, mendesak Kapolda Sulteng untuk memberikan pembinaan kepada semua personel tentang UU Nomor 40 Tahun 1999 mengingat kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah bukan kali pertama terjadi.

Berikut beberapa kronologi kekerasan yang dialami tiga jurnalis di Palu saat meliput demo penolakan Omnibus Law, Kamis 8 Oktober 2020.

Ketiga jurnalis itu melakukan peliputan demonstrasi ribuan mahasiswa di Jalan Samratulangi, hingga kericuhan antara polisi dan mahasiswa terjadi.

Alsih, Aldy Rifaldy saat itu menyelamatkan diri di barikade kepolisian. Namun mereka malah dintimidasi dan dipukuli. Padahal mereka sudah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis.

“Akibat kekerasan itu, Korban Alsih luka dan memar di pipi kiri. Adhy Rifaldy mendapat pukulan di bahu bagian belakang,” ujarnya.

Sedangkan, Fikri kameranya rusak di bagian viewfinder dan bodi kamera karena dibanting polisi berpakaian preman.

Ketiga kasus itu sendiri sudah dilaporkan ke Polda Sulteng dan para korban didampingi organisasi jurnalis.

“Karena terus berulang kami menilai persoalan ini serius mengancam kesalamatan jurnalis, khususnya pada saat menjalankan tugas,” tegasnya.

Pernyataan ini juga dibuat sebagai pengingat, jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya berhak mendapat perlindungan negara, dalam hal ini undang undang pers.

Ada sanksi hukum bagi siapa pun yang menghalang-halangi kerja jurnalis apalagi melakukan kekerasaan.

IJTI Sulteng Desak Polisi Segera Usut Dan Hukum Aparat Pemukul Wartawan di Palu

IJTI Sulteng pun bersikap sama dengan organisasi pers Kota Palu lainnya atas kekerasan yang dialami tiga jurnalis; Alsih Marselina (Wartawati SultengNews), Aldy Rifaldy (Wartawan SultengNews) dan Fikri (Wartawan Nexteen Media) saat meliput demo penolakan Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja di Palu.

IJTI Sulteng mendesak polisi segera mengusut tindakan aparat kepolisian.

Selain itu, pada saat demo Polda Sulteng amankan 29 orang pendemo di Kota Palu terdiri dari 28 mahasiswa dan satu orang masyarakat umum.

Buntut dari penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Palu, ribuan mahasiswa turun ke jalan melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD.

Aksi demo mahasiswa itu akhirnya berujung ricuh. Satu sepeda motor dari kepolisian dibakar massa aksi. Dan beberapa anggota kepolisian yang terluka akibat lemparan batu juga tampak dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Adik Pj Walikota Palu Pasha Terciduk, BNN Amankan 15 Paket Sabu

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Dua Warga Balinggi Parimo Positif Virus Corona

Satuan tugas (Satgas) penanganan virus corona Kabupaten Parimo Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut dua warga Balinggi terkonfirmasi positif covid-19.

Adik Pj Walikota Palu Pasha Terciduk, BNN Amankan 15 Paket Sabu

Adik Sigit Pasha Pj Walikota Palu terciduk, Badan Nasional Narkotika (BNN) Sulawesi Tengah amankan 15 paket narkoba jenis sabu.

Kinerja Cakupan KIA 100 Persen, Parimo Raih Penghargaan

Kinerja cakupan Kartu Identitas Anak KIA capai 100 persen, Parimo Provinsi Sulawesi Tengah Sulteng raih penghargaan Kementerian Dalam Negeri

Mahasiswa Palu Tetap Perjuangkan Pembatalan Omnibus Law

Sejumlah mahasiswa menyebut tetap akan memperjuangkan pembatalan disahkannya Omnibus Law atau UU Ciptaker.

Tiga Wartawan Palu Dipukul Saat Demo Tolak Omnibus Law

Tiga wartawan di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dipukul oknum aparat kepolisian.

Berita Terkini

wave

Hanya Karena Talang Jumbo Besi Tidak Dihadirkan, Kejari Parigi Moutong Tolak Pelimpahan Tahap II Kasus PETI Karya Mandiri

Penegakan hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Karya Mandiri, Parigi Moutong, menemui jalan buntu karena talang jumbo

Jadi Tontonan Keluarga di Hari Lebaran, Inilah Sinopsis Pelangi di Mars, Film Hybrid Animasi dan Live Action Pertama Indonesia

Pelangi di Mars adalah film hybrid yang menggabungkan animasi dan pemeran manusia, mengangkat isu kerusakan lingkungan

Inilah Sinopsis Film Korea Pavane yang akan Segera Hadir di Netflix, Menawarkan Kisah Cinta dan Kasih Sayang

Pavane adalah film Korea yang sebentar lagi akan tampil di Netflix, menceritakan kisah tentang cinta dan penyembuhan emosional

Inilah Sinopsis Laut Bercerita yang Akan Dibintangi Reza Rahardian, Adaptasi dari Novel Sejarah Legendaris

Laut Bercerita adalah proyek film besar yang akan dibintangi Reza Rahardian, berkisah tentang seorang aktivis di era reformasi

Alan Ritchson Akan Berperang Melawan Ancaman dari Dunia Lain dalam Film War Machine di Netflix: Inilah Sinopsisnya

Alan Ritchson tampil dalam film laga fiksi ilmiah baru, War Machine, yang akan tayang di Netflix pada bulan Maret


See All
; ;