Berita Hukum, Gemasulawesi – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) menangkap 2 warga negara China bernama Chen Yongtong (CY) & Wu Jinge (WJ). Kedua warga China itu ditangkap karena masuk Indonesia menggunakan paspor Meksiko namun palsu.
Koordinator Penyidikan Dirjen Imigrasi Kemenkuham Hajar Aswad menerangkan, penangkapan 2 warga negara China itu bermula waktu WJ mengurus perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada 12 April 2022.
Pada waktu itu petugas sudah mulai curiga. WJ kemudian dibawa ke ruangan Kantor Imigrasi buat dimintai keterangan. Berdasarkan pemeriksaan itulah, didapati nama CY.
“Setelah WJ diinterogasi petugas di Kanim Jakarta Timur, didapatilah CY, lantaran keduanya masuk Indonesia secara bersamaan. Hal ini pula kami konfirmasi melalui data perlintasan keduanya berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian,” kata Aswad waktu konfrensi pers di kantornya, Jaksel, Rabu (24/8/2022).
Petugas imigrasi segera menangkap CY pada apartemennya, daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Saat itu Chen Yongtong (CY) menunjukan paspor Meksikonya. Petugas eksklusif mengonfirmasi keaslian paspor Meksiko tadi ke keduataan besar.
Baca juga: Eazy Passport, Imigrasi Palu Datangi Pemohon Penerbitan Paspor
“Paspor Meksiko dipakai terkonfirmasi palsu. Ini kami ketahui dari konfirmasi berdasarkan Kedutaan Besar Meksiko menyatakan bahwa paspor tadi tidak terdaftar,” jelas Aswad.
Dalam inspeksi, keduanya mengaku mempunyai paspor Meksiko semenjak 2019. Paspor dibentuk lewat mediator nggak dikenal menggunakan membayar sejumlah uang.
“Mereka bermaksud memakai paspor tadi buat memuluskan bepergian mereka menuju negara lain, lantaran sebatas mereka ketahui, paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) hanya bisa dipakai ke beberapa negara saja,” ungkap Aswad.
Atas perbuatannya, ke 2 warga Tiongkok itu disangkakan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian. Keduanya terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun & hukuman paling banyak Rp500 juta.