gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Positif Covid 19 Tinggi, Jadi Alasan Pemkot Palu Wajibkan Rapid Tes
Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Tingginya kasus positif Covid 19 dari kluster pelaku perjalanan, menjadi alasan Pemkot Palu wajibkan membawa hasil rapid tes non reaktif jika ingin memasuki wilayah Kota Palu Sulawesi Tengah.
“Selang waktu November hingga Desember 2020, sudah terdapat 23 kasus positif covid 19 dari pelaku perjalanan,” bunyi surat Pemkot Palu pertanggal 29 Desember 2020, kepada seluruh Bupati se Sulawesi Tengah. Terkait penerapan syarat masuk Kota Palu untuk pelaku perjalanan.
Dengan data itu, Satgas penanganan covid 19 dan Pemkot Palu merasa khawatir dengan kondisi beberapa waktu terakhir.
Akhirnya dengan pertimbangan data, serta menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah tentang pengendalian penyebaran covid 19. Maka, Pemkot wajibkan membawa hasil rapid tes covid 19 non reaktif bagi pelaku perjalanan masuk Kota Palu.
Baca juga: Masuk Parimo Wajib Perlihatkan Rapid Tes
Bahkan, Pemkot Palu mempersyaratkan seluruh warga dari seluruh daerah di Provinsi Sulawesi Tengah, membawa rapid tes non reaktif jika ingin memasuki wilayahnya.
“Pemberlakuan syarat rapid tes non reaktif jika ingin masuk Kota Palu, dimulai 6 Januari 2020,” surat pertanggal 29 Desember 2020 dari Pemkot Palu, yang ditandatangani Sekretaris Pemkot Palu, H Asri. Ditujukan kepada seluruh Bupati se Sulawesi Tengah.
Warga dari luar Kota Palu diwajibkan memperlihatkan hasil pemeriksaan rapid tes anti body non reaktif, yang berlaku 5×24 jam kepada petugas di pos lapangan pemeriksaan.
Sementara warga dari luar Provinsi Sulawesi Tengah, wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid tes anti gen non reaktif yang berlaku 3×24 jam, kepada petugas pos jaga perbatasan.
Baca juga: Masuk Kota Palu, Warga Sulteng Wajib Bawa Hasil Rapid Tes
“Kota Palu menyediakan pemeriksaan rapid tes berbayar melalui layanan kesehatan komersil di setiap pos lapangan pintu masuk Kota Palu,” bunyi surat.
Hal itu diperuntukkan bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan hasil rapid tes anti gen atau anti body non reaktif dari daerah asal.
Bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan hasil pemeriksaan rapid tes anti gen atau anti body dengan hasil non reaktif. Dan tidak bersedia melakukan rapid tes melalui layanan kesehatan komersil yang tersedia pada pos lapangan pemeriksaan pintu masuk, maka tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Palu.
Sementara, pos lapangan pemeriksaan pintu masuk Kota Palu terbuka 1×24 jam. Pos itu dijaga petugas gabungan dari Tenaga Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri.
“Persyaratan bagi pelaku perjalanan masuk Kota Palu, berlaku sampai dengan diterbitkannya pemberitahuan berikutnya,” tutup surat.
Baca juga: BPK Periksa Belanja Dana Penanggulangan Covid-19 Kota Palu
Laporan: Muhammad Rafii