Parigi Moutong Rekomendasi Dua Titik Wilayah Pertambangan Rakyat

<p>Foto: Kepala Bidang Penata dan Penataan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong, Mohammad Idrus.</p>
Foto: Kepala Bidang Penata dan Penataan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong, Mohammad Idrus. Source: (Foto/Dokumentasi/gemasulawesi)

Gemasulawesi- Pemda Parigi Moutong rekomendasi dua titik Wilayah Pertambangan Rakyat. Dari 29 titik usulan Pemerintah provinsi (Pemprov) melalui surat Gubernur Sulawesi Tengah.

“Berdasarkan surat permohonan pertanggal 8 Juni 2021 perihal pertambangan rakyat, kami telah melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah OPD. Yaitu Dinas Perizinan, Pertanian, DLH serta Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP,” ungkap Kepala Bidang Penata dan Penataan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong, Mohammad Idrus saat ditemui, Kamis 12 Agustus 2021.

Dia mengatakan, dua lokasi direkomendasikan itu adalah, kawasan galian C di Kecamatan Taopa dan kawasan pertambangan emas berlokasi di Desa Lobu, Kecamatan Moutong.

Baca juga: Belum Miliki RTRW, Mamuju Potensi Lepas Status Ibu kota Provinsi Sulawesi Barat

Sebab kata dia, dua kawasan itu telah diakomodir berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Parigi Moutong

“Rekomendasi itu memuat beberapa lokasi bisa dijadikan wilayah pertambangan,” ungkapnya.

Dia menuturkan, sesuai aturan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan.

Seharusnya usulan letak titik wilayah pertambangan rakyat terlebih dahulu dilakukan masyarakat setempat.

Namun, usulan ini dikeluarkan Gubernur berdasarkan peta dikirimkan kepada pihaknya.

Dia merinci, ada sebanyak 29 titik usulan di 29 desa. Berdasarkan rekap peta tersebar di 23 kecamatan dengan luas lima ribu hektar.

Dari seluruh usulan titik wilayah pertambangan rakyat itu, juga memuat lokasi pertanian, perumahan masyarakat, lahan basah atau sawah luasnya sekitar 462 hektare tepatnya berada di Desa Poli Kecamatan Tinombo Selatan.

Kemudian, terdapat lahan perkebunan serta kawasan hutan lindung dan produksi.

“Selebihnya tidak sesuai dengan RTRW Parigi Moutong, sehingga tidak dapat direkomendasikan,” ujarnya.

Baca juga: Parigi Moutong Verifikasi 29 Usulan WPR

Usulan perubahan RTRW dalam lima tahun kedepan

Idrus menyebutkan, kemungkinan untuk pengusulan perubahan agar terakomodir titik pemetaan berdasarkan usulan Pemprov dalam RTRW Parigi Moutong, dapat dilakukan dalam lima tahun kedepan.

Diketahui, di Kabupaten Parigi Moutong terdapat kawasan hutan tidak bisa dijadikan titik wilayah pertambangan rakyat, karena harus melalui proses pembebasan terlebih dahulu.

Diantaranya, di Desa Salubanga Kecamatan Sausu, luasnya sekitar tiga ribu hektare lebih. Kawasan itu diketahui masuk dalam Hutan Produksi Konversi (HPK).

Baca juga: Perpanjangan Masa PPKM di Sulawesi Tengah, Ini Rekomendasi Satgas Covid19

Laporan: Novita Ramadhani

...

Artikel Terkait

wave

Kemenkes Sahuti Usulan Pinjaman Alat PCR Mobile dari Parigi Moutong

Kemenkes sahuti usulan peminjaman alat PCR mobile dari Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berdasarkan petunjuk Pak Bupati.

Nakes Positif Covid19, Puskesmas Kasimbar Tutup Layanan Rawat Inap

Puskesmas Kasimbar tutup layanan rawat inap, IGD dan persalinan karena tenaga kesehatan atau Nakes positif covid19 atau virus corona.

Status Zona Merah, Parigi Moutong Tunda PTM Terbatas

Disdikbud Parigi Moutong tunda PTM terbatas di seluruh satuan pendidikan. Penundaan dilakukan berdasarkan SKB empat menteri.

Wagub: Benahi Perawatan Pasien Covid19 di Sulawesi Tengah

Wagub Mamun Amir berpesan untuk benahi perawatan pasien covid19 di Sulawesi Tengah. Ditengah pelaksanaan PPKM dari pemerintah.

Ini Pesan Sekda untuk CPNS Peserta Latsar di Parigi Moutong

Ratusan CPNS peserta Latsar di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendapat pesan dari Sekretaris daerah (Sekda), ia berpesan lima hal.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;