Parigi Moutong Verifikasi 29 Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat

<p>Foto: Kadis DLH Parigi Moutong, Ir Moh Irfan.</p>
Foto: Kadis DLH Parigi Moutong, Ir Moh Irfan.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, verifikasi usulan 29 wilayah pertambangan rakyat.

“Kita bicarakan tentang wilayah pertambangan rakyat. Jadi kita bicara tambang bukan berarti harus emas, tentu saja tidak, karena ada bebatuan dan jenis mineral lainnya,” ungkap Kepala DLH Parigi Moutong, Mohamad Irfan, di ruang kerjanya usai rapat koordinasi, Senin 12 Juli 2021.

Rapat koordinasi dilakukan, menyusul adanya surat Gubernur Sulawesi Tengah tentang kawasan akan dijadikan wilayah pertambangan rakyat di Parigi Moutong.

Baca juga: Rusak Hutan Mangrove di Parigi Moutong, Dikenai Pidana

Di Parigi Moutong sendiri, terdapat 29 titik lokasi di 29 desa akan diusulkan menjadi WPR. Kemudian lokasi itu akan dilakukan verifikasi kembali, untuk memastikan mana wilayah memenuhi syarat.

“Awalnya kita berpikir itu pertambangan emas. Ternyata setelah dilihat di peta detailnya bukan hanya emas, tapi ada juga Pasir dan Batu (Sirtu) atau galian C, menurut aturan kemarin. Namun, sekarang ini bukan lagi galian C tapi, batu dan non batuan,” jelasnya.

Dari puluhan titik itu, ada juga kawasan tidak boleh digunakan sebagai wilayah pertambangan rakyat.

Sebab, dilihat dari peta, lokasi itu ternyata masuk dalam kawasan pertanian basah atau sawah. Luasnya sekitar 462 hektare tepatnya berada di Desa Poli Kecamatan Tinombo Selatan.

“Apalagi sawah itu, masuk dalam kawasan pangan lestari. Jadi, tidak bisa dijadikan wilayah pertambangan,” jelasnya.

Dari puluhan titik kawasan, sebagian telah dikelola masyarakat setempat. Misalnya tambang pasir di Sungai Ongka dan Tada.

Baca juga: DPUPRP Usulkan Revisi Perda RTRW Parigi Moutong

Parigi Moutong Verifikasi 29 Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat
Foto: Illustrasi Tambang rakyat.

WPR menyesuaikan RTRW Parigi Moutong

Pihaknya akan menyesuaikan dari titik-titik kawasan berdasarkan informasi Pemerintah Provinsi. Apakah telah memenuhi syarat sesuai RTRW Parigi Moutong atau tidak.

“Setelah kita pilah tadi, ternyata ada yang tidak dan boleh menjadi wilayah pertambangan,” jelasnya.

Selain itu, ada kawasan hutan yang tidak bisa dijadikan wilayah pertambangan rakyat, karena harus melalui proses pembebasan terlebih dahulu.

Misalnya, di Desa Salubanga Kecamatan Sausu, luasnya sekitar 3 ribu hektare lebih. Kawasan itu diketahui masuk dalam Hutan Produksi Konversi (HPK).

Baca juga: Gubernur Ingin Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah Miliki IUP Tambang

“Hutan ini tidak bisa dikelolah tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk alih fungsi lahan, dari konversi ke lahan area penggunaan lain, seperti tambang itu boleh, tetapi harus mengikuti regulasi,” ujarnya.

Sehingga, kawasan diusulkan saat ini telah sesuai dengan RTRW dan telah disahkan sebelumnya.

“Meskipun kawasan lain ini memenuhi syarat, tapi tidak masuk dalam RTRW itu tidak bisa, karena nanti direvisi lagi lima tahun kedepan RTRW, baru diusulkan kembali,” tutupnya.

Baca juga: Wakil Rakyat Pertanyakan Usulan KTR di Parigi Moutong

Laporan: Novita Ramadhani

...

Artikel Terkait

wave

Gubernur Ingin Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah Miliki IUP Tambang

Gubernur Rusdy Mastura menyebut adanya keinginan pemberian kesempatan kepada perusahaan daerah Sulawesi Tengah memiliki IUP tambang

Pengukuhan P4GN Parigi Moutong Berlanjut ke Tingkat Kecamatan

Kesbangpol menyebut pengukuhan P4GN Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, akan berlanjut ke tingkat kecamatan, tindak lanjut Permendagri.

RAPBD 2022, KUA PPAS Parigi Moutong Segera Diajukan

RAPBD 2022 segera dilaksanakan. Pemda menjadwalkan pengajuan KUA PPAS Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, pekan ke tiga Juli.

Gubernur Beri Peran Bangun Daerah ke Perusda Sulawesi Tengah

Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura menyampaikan akan turut memberikan peran membangun daerah kepada Perusda Sulawesi Tengah.

Normalisasi Sungai Parigi Moutong Opsi Penting Atasi Banjir

Dari kejadian banjir di Toribulu dan wilayah lainnya, sehingga BPBD menganggap normalisasi sungai Parigi Moutong penting atasi banjir.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;