Pelaku Pembunuhan Sadis di Pacitan Diancam Hukuman Seumur Hidup

<p>Foto: Illustrasi pelaku pembunuhan sadis.</p>
Foto: Illustrasi pelaku pembunuhan sadis.

Gemasulawesi– IM (24) pelaku pembunuhan sadis di Pacitan diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup. Akibat tindakannya tega menghabisi nyawa DS (20) dengan sadis.

“Pelaku dan korban masih kerabat dekat. Bapak tiri pelaku merupakan saudara kandung bapak korban,” ungkap Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers, Minggu 8 Agustus 2021.

Pelaku pembunuhan sadis di Pacitan mengaku jatuh hati kepada wanita yang masih kerabatnya sendiri. Saat ini tersangka pembunuhan sudah berada di Mapolres Pacitan untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, KNPI Palu: Ini Adalah Malapetaka Buat Indonesia

Sebelum kejadian, pelaku pembunuhan sadis di Pacitan tengah mengajak korban plesir ke sejumlah obyek wisata. Awalnya mereka berdua menuju Pantai Watukarung. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor.

Lantaran destinasi wisata di Kecamatan Pringkuku itu masih tutup karena PPKM, tujuan pun pindah ke bukit Sentono Gentong. Usai menikmati pemandangan di tempat itu, keduanya lantas menuju ke Pantai Patok Kowang.

Baca juga: Dua Penyelundup Narkoba Asal Malaysia Dipidana Seumur Hidup

“Jadi hari itu pelaku bermaksud memperpanjang STNK sekaligus mengajak jalan-jalan korban,” ungkapnya.

Saat berduaan di pantai yang bersebelahan dengan tempat pelelangan ikan Tamperan itu, amarah pelaku terpicu. Gara-garanya pelaku mendapati foto seorang pria di smartphone milik korban. Cemburu, pelaku membunuh korban dengan berkali-kali memukul kepalanya menggunakan batu.

Baca juga: Cabuli dan Hilangkan Nyawa Siswi SMP Ilambe, Pelaku Terancam

“Hasil autopsi, tengkorak bagian depan korban pecah hingga tembus ke otak. Setelah itu dalam keadaan korban tak sadarkan diri, pelaku mencabuli korban,” terangnya.

Baca juga: Disita, Obat Terapi Covid19 dan Tabung Oksigen Hasil Kasus

Pelaku terancam hukuman seumur hidup

Polisi menjerat pelaku pembunuhan sadis di Pacitan dengan Pasal 338 atau Pasal 240 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Baca: Positif Narkoba, Lima Anleg DPRD Labura Diamankan Polisi

Diketahui, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. (***)

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Warga Palupi

Baca juga: Ribuan Guru Honorer Parigi Moutong Terancam Tidak Terima Insentif

...

Artikel Terkait

wave

Positif Narkoba, Lima Anleg DPRD Labura Diamankan Polisi

Lima Anleg DPRD Labura, Sumatera Utara, diamankan polisi karena positif narkoba, saat berada dalam ruang karaoke di salah hotel di Asahan.

Polisi Bubarkan Aksi Balapan Liar di Makassar

Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengamankan belasan sepeda motor tanpa surat-surat lengkap, dalam aksi balapan liar di jl AP Pettarani

Jerinx Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman di Medsos

Polda Metro Jaya tetapkan Jerinx SID jadi tersangka kasus dugaan pengancaman di Medsos, pada pegiat media sosial (Medsos) Adam Deni.

Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kebun Sawit Sintang

Satu keluarga ditemukan tewas yaitu kakek, nenek dan cucu di kebun sawit Sintang, Kalimantan Barat, jenazah pertama kali ditemukan Turyati.

Pelaku Eksploitasi Anak di Papua Barat Dibekuk Polisi

Polisi menangkap dua orang pelaku eksploitasi anak sebagai pramuria di Fakfak, Papua Barat. Keduanya, berinisial M berperan sebagai perekrut.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;