Pelaku UMKM Parigi Moutong Wajib Memperhatikan Izin Teknis

<p>Ket Foto: Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Soviana. (Dok. gemasulawesi.com)</p>
Ket Foto: Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Soviana. (Dok. gemasulawesi.com)

Berita Parigi Moutong, gemasulawesi.com- Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Parigi Moutong, didorong mendapatkan izin pangan industri rumah tangga serta label halal.

Langkah itu dinilai oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong sebagai upaya penguatan produk yang akan memudahkan dalam pemasaran.

“Semakin berkembang dan diminatinya industri rumah tangga di pasaran, penting untuk UMKM memperhatikan izin teknis, seperti PIRT, NIB dan label halal MUI melalui Kemenag,” Jelas Kepala Dinas koperasi dan UMKM Parigi Moutong, Soviana, Jum’at, 18 Februari 2022.

Baca: Beresiko Tinggi, Selandia Baru Batasi Perjalanan dari Indonesia dan Fiji

Pelaku UMKM skala rumahan di Parigi Moutong kata dia, perlu memiliki izin sebagai persyaratan dari kegiatan perdagangan.

Dengan izin itu Kata Soviana, diharapkan proses penjualan produk tidak mengalami kendala yang tidak diinginkan.

“Pasar akan selalu memperhatikan standarisasi, apalagi jika pasar menyasar ritel-ritel modern yang saat ini sedang menjamur,” tuturnya.

Baca: Indonesia Belum Mampu Optimalkan Potensi Industri Produk Halal

Menurutnya, selain izin dan label halal, pelaku UMKM juga perlu memperhatikan keanekaragaman produk dan membuat kemasan yang baik.

Ia mengatakan, kemasan sebuah produk juga akan menjadi daya Tarik sendiri bagi konsumen.

“Dengan kemasan yang baik dan menarik, produk tentu bisa lebih laris dalam pemasarannya,” katanya.

Jika tidak memenuhi syarat itu, walaupun produk di pasaran memiliki izin dan label halal agak sulit menarik minat konsumen untuk membelinya.

Baca: Disperindag: Penting, Sertifikasi Halal Produk UMKM di Parimo

Sebagai instansi terkait kata dia, pihaknya akan membantu pelaku UMKM memperbaiki kualitas produknya melalui berbagai intervensi kegiatan.

Berdasarkan data milik Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong, ada sekitar 25 UMKM yang beroperasi, namun jumlah itu belum terseleksi mana saja yang telah melakukan pengembangan usaha.

Namun demikian, pihaknya tetap akan bertanggungjawab dengan memberikan perlindungan serta meningkatkan kualitas pada pelaku usaha UMKM yang potensial.

Baca: Bantuan Tunai UMKM Tahap Dua 2021 Dicairkan Bertahap

“Kami sudah melakukan berbagai langkah intervensi, seperti sosialisasi PIRT pada pelaku usaha, begitu juga dengan membangun kolaborasi dengan intensitas lain dalam hal perizinan,” ungkapnya.

Tahun 2022, Parigi moutong mendapatkan kuota kurang lebih 60 UMKM yang dapat mengurus PIRT, dalam meningkatkan kapasitas maupun produk bekerjsama dengan pihak lain pihaknya tidak memberikan batasan.

Baca: Puluhan Massa Pro PT Trio Kencana Datangi Kantor Gubernur

Sepanjang prakteknya sah dan memberikan keuntungan bagi pelaku UMKM tidak menjadi masalah.

“Harapannya, semakin banyak intervensi dari berbagai pihak, maka semakin berkembang juga jaringan bisnis dari pelaku UMKM di Parigi Moutong,” pungkasnya. (dn/fan)

Baca: Mulai Hari Ini, Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Sertifikasi Halal

...

Artikel Terkait

wave

Ada Aktifitas Penambangan Lain di Kasimbar, Bukan PT Trio Kencana?

Fakta adanya aktifitas penambangan yang bukan dilakukan PT Trio Kencana di wilayah tambang, terungkap dalam audiens Anggota Komisi III DPR RI

Spanduk Mendukung Kegiatan Pertambangan PT Trio Kencana Beredar

Beredar spanduk bertuliskan mendukung sepenuhnya kegiatan tambang PT Trio Kencana untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aliansi Mahasiswa Kota Palu Gelar Unjuk Rasa

Ratusan mahasiswa tergabung dalam aliansi mahasiswa Kota Palu, kembali menggelar unjuk rasa aksi solidaritas atas tewas tertembaknya Erfaldi.

20 Senjata Api Anggota Polres Parigi Moutong Diambil Sampel Uji Balistik

Polda Sulteng menyita total 20 pucuk senjata api diambil sampel uji balistik. kasus penembakan mengakibatkan tewasnya pendemo tolak tambang.

Polda Sulteng Usut Dugaan Anggota Langgar SOP di Parigi Moutong

Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menginvestigasi dugaan anggota kepolisian langgar SOP.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;