Bawaslu: Bupati Parigi Moutong Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

<p>Foto: Komisioner Bawaslu Parigi Moutong, Iskandar Mardani.</p>
Foto: Komisioner Bawaslu Parigi Moutong, Iskandar Mardani.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Bawaslu menyebutkan Bupati Parimo Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan umum (Pemilu) 2020.

Sebagaimana dugaan pelanggaran Pemilu gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah 2020 oleh Bupati Parimo, yang dilaporkan salah satu tim Pasangan calon 02.

“Pemeriksaan saksi baik pelapor dan terlapor sudah dilakukan. Bahkan, penelusuran langsung ditempat yang dimana terdapat baliho atau spanduk yang dipersoalkan,” jelas Komisioner Bawaslu Parimo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Iskandar Mardani, Selasa 3 November 2020.

Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang masuk di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, dengan nomor 02/PL/PG/Kab/26.07/X/2020 yang telah diregistrasi nomor 01/Reg/PL/PG/Kab/26.07/X/2020.

Baca juga: Bawaslu Sulteng: Sentra Gakkumdu Bahas Pelanggaran Pidana Pemilu

Iskandar Mardani lanjut mengatakan, proses penanganan pelanggaran Pemilu gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah 2020, dilakukan selama lima hari dengan memeriksa empat orang saksi.

“Dari proses penanganan pelanggaran sampai pada kajian, terlapor satu Samsulrizal Tombolotutu dan terlapor kedua Nico Rantung tidak terpenuhi unsur pelanggaran pemilihan sesuai kajian yang diplenokan,” urainya.

Ia menjelaskan, pada substansinya tidak ada larangan untuk siapapun, sepanjang terlapor Samsurizal Tombolotutu masuk dalam SK partai.

Baik itu apakah sebagai pejabat negara atau pejabat daerah yang memang berasal dari partai itu sendiri.

Baca juga: DKPP Turunkan Abd Chair Dari Kursi Ketua KPU Parimo

“Menjadi materi laporan ini bukan masuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK), tetapi masuk kategori alat peraga sosialisasi. Sehingga, sesuai hasil pleno dan kajian tidak memenuhi unsur,” jelasnya.

Pada dasarnya, laporan yang masuk tidak spesifik dengan menyangkakan pasal tertentu, hanya menyoalkan masalah jabatan yang melekat pada bupati sebagai pejabat daerah.

Seperti diketahui, APK yang diatur sepanjang tidak ada larangan memuat foto pengurus partai politik.

“Bersangkutan sesuai dengan keterangan yang kita dapatkan dari pengurus partai politik itu sendiri, sebab bupati sebagai ketua dewan penasehat DPC Gerindra Parimo dan juga masuk dalam tim kampanye 01 dengan jabatan yang sama,” urainya.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Parimo Masa Persidangan II

Ia menambahkan, hasil kajian Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilihan bupati Parimo akan disampaikan kepada semua pihak baik pelapor dan terlapor.

Sebelumnya, Relawan Tim Hukum dan Advokasi Rusdi-Ma’mun melaporkan Bupati Parigi Moutong (Parimo), Syamsurizal Tombolotutu ke Bawaslu Parimo, Senin 26 Oktober 2020.

Laporan itu terkait dugaan beredarnya APK (Alat Peraga Kampanye) pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng) terdapat foto Bupati Parimo Syamsurizal Tombolotutu menunjuk ke salah satu pasangan calon.

Relawan Tim Hukum dan Advokasi Rusdi-Ma’mun anggap tindakan Bupati Parigi Moutong sebagai pelanggaran etika.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD, Pemda Lapor Penggunaan APBD Parimo 2019

“Kami melaporkan pejabat publik (Bupati Parimo) Syamsurizal Tombolotutu ke Bawaslu Parimo. Karena kami anggap melanggar. Sebab pejabat publik seperti Bupati dan Gubernur atau anggota DPR RI/DPRD/DPD RI harus cuti di luar tanggungan negara dan tercatat sebagai tim terhadap salah satu pasangan,” tegas Koordinator Relawan Tim Hukum dan Advokasi Rusdi-Ma’mun, Agussalim, SH.

Menurut Agus, Relawan Merah Putih dan Relawan Tim Hukum dan Advokasi Rusdi-Ma’mun menemukan spanduk berupa ajakan memilih Paslon No 1 bergambar Bupati Parimo Syamsurizal Tombolotutu yang dipasang di beberapa lokasi.

Baca juga: Bawaslu Sulteng dan Dosen Untad Palu Saling Lapor

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

DPRD Parigi Moutong Dukung Opsi Penggunaan Tenaga Surya Untuk Penerangan Jalan

DPRD Parimo mendukung langkah Pemda gunakan opsi penggunaan tenaga surya mengatasi persoalan penerangan jalan. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong

Berita Terkini

wave

Hanya Karena Talang Jumbo Besi Tidak Dihadirkan, Kejari Parigi Moutong Tolak Pelimpahan Tahap II Kasus PETI Karya Mandiri

Penegakan hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Karya Mandiri, Parigi Moutong, menemui jalan buntu karena talang jumbo

Jadi Tontonan Keluarga di Hari Lebaran, Inilah Sinopsis Pelangi di Mars, Film Hybrid Animasi dan Live Action Pertama Indonesia

Pelangi di Mars adalah film hybrid yang menggabungkan animasi dan pemeran manusia, mengangkat isu kerusakan lingkungan

Inilah Sinopsis Film Korea Pavane yang akan Segera Hadir di Netflix, Menawarkan Kisah Cinta dan Kasih Sayang

Pavane adalah film Korea yang sebentar lagi akan tampil di Netflix, menceritakan kisah tentang cinta dan penyembuhan emosional

Inilah Sinopsis Laut Bercerita yang Akan Dibintangi Reza Rahardian, Adaptasi dari Novel Sejarah Legendaris

Laut Bercerita adalah proyek film besar yang akan dibintangi Reza Rahardian, berkisah tentang seorang aktivis di era reformasi

Alan Ritchson Akan Berperang Melawan Ancaman dari Dunia Lain dalam Film War Machine di Netflix: Inilah Sinopsisnya

Alan Ritchson tampil dalam film laga fiksi ilmiah baru, War Machine, yang akan tayang di Netflix pada bulan Maret


See All
; ;