gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Pemda Pegang Tanggungjawab Penyaluran Bansos di Daerah
Berita nasional, gemasulawesi– Menko PMK menyebut Pemerintah daerah (Pemda) pegang tanggungjawab penyaluran Bansos dampak Pandemi covid 19.
“Itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah di lapangan sehingga nanti kalau ada penyimpangan-penyimpangan kita akan meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah,” ungkap ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers, Kamis 7 Juli 2021.
Baca Juga:
Pemda harus pegang tanggungjawab penyaluran Bansos tepat sasaran, sesuai DTKS yang telah disempurnakan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 16 Tahun 2021, pemda bertanggung jawab memastikan bantuan sosial terkoordinasi dengan baik, sinkron, serta ada titik temu antara bantuan yang berasal dari pusat dan daerah.
Termasuk soal antisipasi terhadap risiko penyelewengan ataupun penyimpangan dalam pembagian Bansos.
Baca juga: Sekda Minta Pemdes Verifikasi Kelayakan Data DTKS Parimo
“Pemerintah pusat sudah memotong mata rantai kemungkinan terjadinya penyelewengan bansos. Antara lain melalui upaya dari Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim langsung dana bansos ke masing-masing rekening calon penerima Bansos,” sebutnya.
PT Pos juga tidak akan menyerahkan Bansos kecuali kepada orang-orang datanya tercantum dalam DTKS.
Baca juga: Gubernur Siapkan Jalur Perdagangan Sulawesi Tengah-Kalimantan
Selain itu, warga juga harus membawa kelengkapan data saat mengambil bansos itu. Antara lain menunjukkan foto diri dan KTP untuk memastikan wajah penerima Bansos sesuai data.
Selain pegang tanggungjawab penyaluran Bansos, Pemda juga memastikan lurah atau kepala desa agar warga penerima tidak tercantum dalam DTKS atau belum memiliki NIK tetap dapat menerima Bansos dari pemerintah, benar-benar membutuhkan bantuan.
Baca juga: Puluhan Sekolah di Parigi Moutong Lambat Lapor BOS Tahap Satu
“Tidak boleh ada satu pun masyarakat yang membutuhkan, dengan alasan apa pun, tidak menerima Bansos. Perangkat desa, lurah, atau siapa saja yang mengetahui harus memberikan informasi agar masyarakat tersebut mendapat bantuan,” tegasnya.
Perlu ada afirmasi khusus untuk menangani warga dengan kondisi demikian, sebagai tanggungjawab penyaluran Bansos.
Baca juga: Gubernur Minta BRI Siapkan KUR untuk Sulawesi Tengah Rp5 Triliun
Sehingga, masyarakat yang belum tercantum dalam DTKS dan memiliki masalah NIK masih dapat menerima bantuan. Salah satunya melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa.
“Jadi mestinya, desa-desa yang membutuhkan masih bisa diambil dari BLT desa, seandainya memang tidak bisa dibantu dari skema-skema Kementerian Sosial,” tutupnya. (***)
Baca juga: Gubernur Minta Tambahan DBH Sulawesi Tengah