Pemerintah Terbitkan PP Perlindungan Khusus Anak

<p>Foto: Illustrasi Perlindungan Khusus Anak.</p>
Foto: Illustrasi Perlindungan Khusus Anak.

Gemasulawesi– Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 atau PP perlindungan khusus anak.

“Maksud dibalik penerbitan PP ini setidaknya dua kebutuhan mendasar yakni kebutuhan sosiologis-empirik dan kebutuhan yuridis,” ungkap Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani, di Jakarta, Sabtu 21 Agustus 2021.

Ia mengatakan, PP perlindungan khusus anak ini kemudian diterbitkan untuk memastikan terdapat langkah ekstra dari pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu mengancam tumbuh kembang anak.

Baca juga: PP Muhammadiyah Mengutuk Tindak Kekerasan Terhadap Enam Laskar FPI

Terkait aspek yuridis, ia menyebut PP perlindungan khusus anak ini dapat dirunut amanat pembentukannya dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut dia, PP perlindungan khusus anak ini memiliki signifikansi yang mendalam karena merupakan bentuk affirmative action dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Selanjutnya, mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 (lima belas) jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana nonalam, yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit;

Baca: http://renovasi rujab ketua DPRD

Berikutnya, memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Terakhir, memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak.

Baca juga: Jamkes Masuk Empat Isu Strategis Perlindungan PMI

Maksud penerbitan PP dari perspektif sosiologis-empirik

Sementara itu, maksud penerbitan PP dari perspektif sosiologis-empirik, ia menyebut terdapat situasi dan kondisi tertentu dapat membahayakan diri dan jiwa anak.

Termasuk diantaranya, anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak menjadi korban perdagangan dan kondisi-kondisi khusus lainnya;

“Merespons kebutuhan sosiologis-empirik tersebut, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan bahwa “anak Indonesia harus terlindungi. Di pundak anak-anak ini, terpanggul harapan akan Indonesia maju,” papar Jaleswari kepada wartawan,

Dalam proses perlindungan anak kata dia, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses. (***)

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, 103 Perusahaan di Jakarta Disegel

...

Artikel Terkait

wave

Ini Langkah Strategis Penanganan Covid19 di Sulawesi Tengah

Gubernur H Rusdy Mastura, memaparkan berbagai langkah strategis penanganan covid19 di Sulawesi Tengah di hadapan empat menteri dalam Rakor.

Pemkot Beri Pelonggaran Lock Mikro Efektif di Perumahan Dosen Palu

Pemkot mengambil kebijakan melakukan pelonggaran lock mikro efektif di Perumahan Dosen Palu, Sulawesi Tengah, mulai besok diterapkan.

PBNU Nilai Unsur Pidana Atas Statement Muhammad Kece Terpenuhi

PBNU menilai, unsur pidana atas statement Muhammad Kece telah terpenuhi. Bahkan, ia kerap mencampur-adukkan dua ajaran agama berbeda.

Pemda Batasi Pelayaran Kapal Angkutan Penumpang ke Asmat

Pemda terus melakukan langkah mitigasi menekan penularan kasus covid19, dengan pembatasan pelayaran kapal angkutan penumpang ke Asmat.

Renovasi Rujab Ketua DPRD Sumbar Bernilai Fantastik Diminta Dihentikan

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, meminta renovasi Rujab Ketua DPRD Sumbar bernilai fantastik sekitar Rp 5,6 miliar diminta dihentikan.

Berita Terkini

wave

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media

Inilah Sinopsis Film Horor Sengkolo: Petaka Satu Suro, Berdasarkan Mitos Jawa tentang Malam Keramat

Film horor Indonesia yang akan datang, Sengkolo: Petaka Suro, menceritakan kisah gelap dan emosional tentang malam satu suro

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Nama Wakapolda Terseret Isu Bekingi PETI di Parigi Moutong, Helmi: Kita So Suruh Tangkap

Nama Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., dicatut dalam pusaran PETI di Parigi Moutong.


See All
; ;