Polisi Amankan Dua Warga Pengguna Narkoba di Olaya

<p>Foto: Dua Pelaku Narkoba Desa Olaya, Parimo yang ditangkap Satnarkoba Parimo, Jumat 29 Januari 2021.</p>
Foto: Dua Pelaku Narkoba Desa Olaya, Parimo yang ditangkap Satnarkoba Parimo, Jumat 29 Januari 2021.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Sat narkoba Polres Parimo amankan dua warga pelaku Narkoba di Olaya, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu bernama inisial MR (23th) warga Desa Olaya dan SF (27th) warga Kelurahan Bantaya,” ungkap Kapolres Parimo AKBP ANDI BATARA PURWACARAKA, di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, 29 Januari 2021.

Sat Narkoba Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Massiara menangkap dua warga pelaku Narkoba di Desa Olaya, Jumat 29 Januari 2021.

Salah satu pelaku Narkoba di Olaya, MR berhasil ditemukan barang bukti yaitu dua paket yang diduga berisi Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,68 gram. Dua lembar pelastik klip bening, satu buah penutup tiang horden dan satu buah hp merek INFINIX.

Baca juga: 81 Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba Parigi Moutong 2020

Sedangkan satu pelaku Narkoba di Olaya lainnya YS ditemukan barang bukti berupa delapan buah paket yang berisi narkoba diduga jenis sabu-sabu dengan berat brutto sekitar satu gram.

Juga ditemukan, pelaku Narkoba di Olaya berinisial YS yaitu dua lembar plastik klip bening, satu buah korek api gas, satu buah potongan pipet, satu buah tas merek ENIN,warna hitam kuning dan satu buah handphone merek VIVO warna hitam.

Baca Juga: Covid Sulteng 25 Januari 2021, Kasus Baru 108 Orang

Selanjutnya, pelaku Narkoba di Olaya dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, guna proses hukum lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan, setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dan lainnya) bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca juga: Polres Parimo Amankan 128 Paket Narkoba

Kemudian, pengguna narkotika Golongan II (morfin, pertidin dan lainnya) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Terakhir, pengguna narkotika Golongan III (kodein, dan lainnya) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

“Kami tidak main main untuk terus gencar memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Parimo. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penelusuran, hingga pada bandarnya bila terdapat cukup bukti. Tujuannya, agar bisa memberantas narkoba di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah hingga ke akar akarnya,” tutupnya.

Baca juga: Satuan Resnarkoba Sita Ratusan Gram Sabu Parigi Moutong

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Bekuk Enam Joki Ojek Pelintas Pos Covid 19 di Tawaeli

Polsek Palu Utara bersama Satgas Penanganan Covid 19 Kota Palu bekuk joki ojeg pelintas pos covid 19 di Tawaeli Kota Kota, Sulawesi Tengah.

Satresnarkoba Polres Banggai Tangkap Pelaku dan 39 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah, menangkap dua orang terduga pelaku narkotika di Banggai beserta sejumlah paket sabu.

Polres Parimo Tangkap DPO Sindikat Curanmor

Tim Black Panther Resmob Sat Reskrim Polres Parimo tangkap DPO sindikat Pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di tujuh TKP berbeda.

Sat Narkoba Polres Parimo Tangkap Pelaku Narkoba di Bantaya

Satuan Narkoba Polres Parimo tangkap pelaku Narkoba di Kelurahan Bantaya, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

KPK Amankan Uang 2 Miliar Hasil OTT Bupati Banggai Laut

Informasi terbaru pada Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK Bupati Banggai Laut, berhasil diamankan uang senilai 2 Miliar Rupiah.

Berita Terkini

wave

Parigi Moutong Siaga, BPBD Sebut Lima Kecamatan Udara Kabur, Selebihnya Hujan Ringan

BPBD Parigi Moutong laporkan fenomena udara kabur di lima kecamatan. Meski nihil bencana, warga diminta waspada potensi hujan dan angin

Pansus DPRD Parimo Temukan Fasilitas RSUD Anuntaloko Rusak, Air Kamar Mandi Merembes

Pansus DPRD Parigi Moutong temukan kerusakan fasilitas di RSUD Anuntaloko saat sidak. Pasien keluhkan air kamar mandi rembes ke ruang nifas.

Cuaca Ekstrem April 2026, Komisi III DPRD Parigi Moutong Minta BPBD Tidak Lengah

DPRD Parigi Moutong desak BPBD segera siapkan posko di titik rawan banjir dan gempa sesar Palu-Koro demi antisipasi cuaca ekstrem April 2026

Parigi Moutong Seleksi Terbuka 19 Posisi JPT Pratama, Dua Dinas Strategis Absen

Pemkab Parigi Moutong buka seleksi terbuka 19 Jabatan JPT Pratama 2026. Anehnya, posisi di Dinsos dan Nakertrans tidak ikut dilelang.

Antisipasi Kekeringan 2026, Bupati Parigi Moutong Usul Perbaikan Ribuan Jaringan Irigasi

Bupati Erwin Burase ajukan usulan infrastruktur air ke Kementan guna amankan ribuan hektar sawah Parigi Moutong dari ancaman kekeringan


See All
; ;