gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Polsek Luwuk Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan di Pelabuhan
Berita banggai, gemasulawesi– Polsek Luwuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Kompleks Pelabuhan Rakyat, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa 9 Februari 2021.
“Kami rutin melakukan upaya-upaya yang maksimal. Dengan penyemprotan di ruang publik seperti di Pelabuhan Rakyat,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Petrus A Matasik, di Banggai, Selasa 9 Februari 2021.
Ia mengatakan, yang menjadi sasaran penyemprotan cairan disinfektan adalah Pos KPPP Luwuk dan ruangan tunggu pelabuhan rakyat.
Covid 19 merupakan musuh saat ini yang tidak terlihat. Penting menekan pandemi dengan cara penyemprotan cairan disinfektan.
Jadi, harus terus waspada dengan mematuhi setiap anjuran dari pemerintah. Yaitu protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengurangi mobilisasi. Selain dari upaya penyemprotan cairan disinfektan.
Baca juga: Dishub Usul Pengembangan Pelabuhan Parigi Moutong
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar disiplin protokol kesehatan. Khususnya selalu menggunakan masker ketika berada ataupun beraktivitas di luar rumah.
Terkait protokol kesehatan, Gubernur Sulawesi Tengah juga meminta menegakkan penerapan disiplin dan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid 19.
Juga diminta memperketat pemantauan dan pengawasan kepada kepatuhan protokol kesehatan di tempat keramaian. Seperti restoran, cafe, tempat wisata, mall, pasar serta tempat penyelenggara hajatan. Dan bila perlu dilakukan razia gabungan di tempat itu.
Dalam surat itu disebutkan, setiap pelaku perjalanan dari luar daerah baik via darat, laut dan udara yang akan memasuki Provinsi Sulawesi Tengah wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid tes anti gen negatif. Atau hasil pemeriksaan real time PCR negative berlaku dua hari.
Berikutnya, gubernur meminta kabupaten atau kota terkhusus 11 daerah zona merah Sulawesi Tengah, untuk meningkatkan kemampuan tracking, system dan manajemen tracing, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan pasien covid 19.
Pelaksanaan PPKM itu berupa pembatasan tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen. Dan Work From Ofiice (WFO) sebesar 25 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat.
Serta pembatasan jam operasional di tempat keramaian seperti di café, tempat hiburan warga dan pusat perbelanjaan atau mall hingga pukul 20.00 Wita.
Ia menambahkan, pihaknya secara massif menangani penyebaran covid 19 dengan penyemprotan cairan disinfektan di ruang publik.
Baca juga: Satgas Semprot Disinfektan Cegah Covid Kluster Perkantoran Parimo
Laporan: Rahmat