Peringatan HUT RI, Walikota Palu: Hentikan Aktivitas Selama Tiga Menit

<p>Foto: Walikota Palu, Hadianto Rasyid.</p>
Foto: Walikota Palu, Hadianto Rasyid.

Gemasulawesi- Walikota Palu, Sulawesi Tengah, himbau warga untuk hentikan aktivitas selama tiga menit pada peringatan HUT RI 17 Agustus 2021. Himbauan itu, tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 003.1/1915/Humas/2021 tertanggal 13 Agustus 2021.  

Surat pemberitahuan Walikota Palu itu mengacu pada Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 6 S64/M/S/TU 00 04/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Pedoman Peringatan HUT RI Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021.

Himbauan hentikan aktivitas selama tiga menit dimulai pukul 11.17 WITA sampai dengan 11.20 WITA, pada tanggal 17 Agustus 2021.

Baca juga: Pemkot Palu Dapat Apresiasi Capaian Realisasi APBD 2021

Dalam surat pemberitahuan Wali Kota Palu itu secara detail mengatur secara teknis ketika warga hentikan aktivitas selama tiga menit.

“Seluruh masyarakat Kota Palu berdiri tegap pada saat lagu Indonesia Raya berkumandang,” bunyi poin pertama.

Kemudian, pada poin kedua pengecuailan menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain, apabila dihentikan.

Ketiga, jajaran TNI dan Polri di Kota Palu diminta agar membantu keberhasilan pelaksanaan itu. Di antaranya, dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid19.

Di poin ke empat, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu, Dinas Perhubungan Kota Palu, dan para Kepala UPTD Puskesmas untuk membunyikan sirene secara serentak pada saat detik-detik Proklamasi.

Sehubungan dengan hal itu, Walikota Palu Hadianto Rasyid meminta seluruh elemen masyarakat memperbanyak dan mensosialisasikannya di lingkungan kerja masing-masing, serta membantu menyebarluaskan kepada masyarakat umum.

Baca juga: KPK Warning Kemendikbudristek Pengadaan Laptop untuk Pelajar

Mendagri keluarkan edaran tentang pedoman HUT RI

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga mengeluarkan surat edaran, Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2021, dan mengingat kondisi pandemi Covid19,

Terdapat lima poin pedoman teknis peringatan HUT RI dalam surat tersebut, diantaranya adalah kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan ketat.

Pelaksanaan kegiatan ceremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual. (***)

Baca juga: Mendagri: Penundaan Pilkades Serentak Cegah Penyebaran Covid19

...

Artikel Terkait

wave

BPS Parigi Moutong Akan Lakukan Survei Angkatan Kerja Nasional

Badan Pusat Statistik (BPS) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dalam waktu dekat akan melakukan survei angkatan kerja nasional tahun 2021.

Pemda Buol Optimalkan Jaring Pengaman Sosial Lewat UMKM

Bupati Buol Amirudin Rauf di Buol mengatakan, salah satu langkah harus dilaksanakan OPD dalam optimalkan jaring pengaman sosial di masa PPKM

Perempuan Adipura Kota Palu Diminta Edukasi Masyarakat

Ketua TP-PKK Diah Puspita meminta perempuan Adipura Kota Palu untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat pada umumnya.

Pemda Parigi Moutong Diminta Siapkan Tempat Isolasi Covid19 Terpusat

Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diminta menyiapkan tempat isolasi pasien covid19 terpusat, guna menindak lanjuti instruksi gubernur.

Kemendikbud Minta Mutahirkan Data Penerima Bantuan Kuota Pelajar

Kemendikbud-Ristek, menginstruksikan setiap satuan pendidikan memutakhirkan data penerima bantuan kuota pelajar termin kedua.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;