Gemasulawesi - Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Adnyana Wirawan, menyoroti lambatnya proses pengurusan sertifikat tanah di Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga. Masalah ini mencuat saat ia menggelar reses masa persidangan tahun 2026 pada Selasa, 21 April kemarin.
Warga mengeluhkan birokrasi pengusulan hak atas tanah yang dianggap berbelit dan kurang transparan. Mereka berharap adanya mediasi lansung agar legalitas lahan pemukiman mereka segera tuntas.
Menanggapi hal itu, Adnyana meminta pemerintah desa tidak pasif menunggu instruksi dari tingkat kabupaten.
Ia mendesak para kepala desa segera menjalin komunikasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Saya meminta kepada aparat pemerintah desa agar segera mengajukan permohonan ke BPN untuk program PTSL," ujar Adnyana di hadapan warga.
Menurutnya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah solusi paling kongkrit saat ini.
Adnyana menegaskan bahwa hak atas tanah merupakan kebutuhan mendasar yang harus difasilitasi oleh negara. Ia berjanji akan mengawal aspirasi ini hingga ke meja legislatif untuk kordinasi lebih lanjut.
Di sela dialog agraria tersebut, ia juga menyinggung soal darurat peredaran narkoba di tingkat desa. Ia mengajak tokoh masyarakat memperketat pengawasan lingkungan agar generasi muda tidak terjerumus barang haram.
"Mari kita membentengi desa kita, lawan dan perangi narkoba demi masa depan," sebut legislator dari dapil III tersebut.
Keamanan desa dan kepastian hukum atas tanah menjadi dua poin utama yang akan ia perjuangkan di parlemen.
Baca Juga:
Arman Lawaha Pastikan Ambulans Gratis dan Kawal Aspirasi Traktor Petani di Sienjo