Perpres Nomor 68 2021 Menuai Banyak Sorotan

<p>Foto: Mardani Ali Sera.</p>
Foto: Mardani Ali Sera.

Gemasulawesi– Perpres nomor 68 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, menuai banyak sorotan dari sejumlah pihak.

“Ini aturan yang aneh bin ajaib. Mestinya semua sudah terlewati. Presiden didukung Sekretaris Kabinet, Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, dan banyak staf khusus,” ungkap Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, di Jakarta, Rabu 25 Agustus 2021 malam.

Dia menduga-duga apa penyebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan Permen mendapat persetuannya. Dia menyebut ada dua hal bisa menjadi dasar Jokowi membuat aturan itu.

Baca juga: PPPK Juga Terima Tunjangan Layaknya PNS

“Jika masih ada aturan ini, maka bisa dua hal. Selama ini pengawasan tidak berjalan efektif dan kedua presiden tidak percaya pada para menterinya,” katanya.

Dia menilai, pemerintah wajib menjelaskan ke publik  diberi terkait hal ini.

Perpres nomor 68 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Persetujuan Presiden yang dimaksud dalam perpres ini adalah petunjuk atau arahan Presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet/rapat terbatas.

Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok Pemerintah Kerap Tuai Protes

Perpres tidak akan memperpanjang alur birokrasi

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut Perpres 68/2021 tidak akan memperpanjang alur birokrasi. Justru, membantu menyelesaikan masalah tiba-tiba muncul.

“Perpres ini tidak dalam rangka untuk memperpanjang birokrasi, sama sekali tidak ada niatan itu. Bahkan, saya secara khusus meminta kepada para deputi substansi ada di Sekretariat Kabinet untuk membantu mempercepat kalau ada persoalan-persoalan yang timbul di lapangan,” tegasnya.

Baca juga: Pemerintah Akan Kembali Bubarkan Lembaga Non Struktural

Selain itu, dia menjelaskan, arahan dan keputusan dalam sidang kabinet dan rapat terbatas  tertuang dalam risalah sidang/rapat harus menjadi acuan dalam penyusunan peraturan menteri dan peraturan kepala lembaga. Pramono pun mengakui hal itu masih belum sepenuhnya diterapkan pada periode pertama Jokowi.

“Seperti kita ketahui bersama pada periode pertama, seringkali apa yang menjadi arahan, keputusan, kebijakan, putusan dalam rapat terbatas, ternyata diterjemahkan berbeda oleh beberapa kementerian dan lembaga sehingga terjadi hal-hal yang kemudian oleh Bapak Presiden dianggap bahwa ini perlu untuk dilakukan penertiban,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Soroti Minimnya PAD Parigi Moutong

Presiden kata dia, meminta kepada pihaknya untuk membuat Perpres itu agar ada ketertiban secara administratif.

“Semangat, apa yang menjadi arahan Bapak Presiden itu diterjemahkan dengan benar, atau apapun diputuskan oleh Presiden di dalam Rapat Terbatas itu diterjemahkan dengan benar,” pungkasnya. (***)

Baca juga: ICW Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK

...

Artikel Terkait

wave

DPR RI Setujui Usulan Anggaran Bansos, Risma Diingatkan Perbaiki Data

Ketua Komisi VIII, DPRD RI Yandri Susanto mengatakan, akan menyetujui usulan anggaran Bansos bagi anak yatim/piatu diusulkan Kemensos.

Pemuda Muhammadiyah Ajak Masyarakat Rawat Persatuan Bangsa

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Sunanto mengajak seluruh masyarakat terus merawat persatuan melawan anasir jahat memecah belah bangsa.

Pemda Diminta Genjot Strategi Testing dan Tracing Covid19

Jubir Kementrian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi meminta agar Pemda serius dalam menggenjot strategi testing dan tracing di wilayahnya.

Perhimpunan Guru Dukung Pemda Penuhi Indikator Pelaksanaan PTM

Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menyatakan, dukungannya indikator pelaksanaan PTM.

200 Pengungsi Gempa Touna Sulteng Amankan Diri ke Dataran Tinggi

BPBD menyebut sebanyak 200 pengungsi gempa Touna Sulteng memilih amankan diri ke dataran tinggi, karena khawatir akan terjadi gempa susulan.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;