Berita parigi moutong, gemasulawesi– Bawaslu Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah mewajibkan Pengawas Kelurahan dan Desa atau PKD untuk memastikan penerapan Protokol kesehatan atau Prokes saat pemungutan suara Pilkada serentak 2020.
“Fokus pengawasan PKD terkait Protokol kesehatan di wilayah kerjanya masing-masing,” ungkap Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Ketua Bawaslu Parimo, Muchlis Aswad, saat pemberian Bimbingan teknis (Bimtek) pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara pada pemungutan suara 9 Desember mendatang. Bertempat di Indoor Kantor Bupati, Jumat 4 Desember 2020.
Ia menjelaskan, pengawasan Prokes ini diatur dalam peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid 19.
Baca juga: Berita Sulawesi Terbaru, Panwascam Seleksi Calon PKD Kecamatan Bolano Parigi Moutong
Baca juga: Lokakarya 2021, Perkuat Upaya Penanganan Lokus Stunting
Baca juga: Selain Bupati Banggai Laut, KPK OTT Rekanan Swasta
Tindakan ini kata dia adalah langkah preventif. Sehingga, tidak ada orang melakukan pelanggaran saat pemungutan suara di Pilkada serentak Sulawesi Tengah 2020.
“Dalam pengawasan nanti, jika terdapat masyarakat melakukan pelanggaran dan tidak mengindahkan teguran itu. Maka, kami akan berkordinasi dengan pihak terkait,” tuturnya.
Menurutnya, yang berhak membubarkan jika ada unsur pelanggaran adalah pihak kepolisian.
Baca juga: Awasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Siapkan Ribuan PTPS
Baca juga: Berita Sulawesi Terbaru Bawaslu Parimo Perpanjang Masa Perekrutan PTPS
Baca juga: Kantor BPD Sulteng Cabang Parigi Moutong Resmi Beroperasi
Untuk memastikan PKD mampu melakukan pengawasan sesuai yang diamanatkan PKPU, sebanyak 283 PKD se Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah mengikuti Bimbingan teknis (Bimtek) pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara pada pemungutan suara 9 Desember mendatang.
“Bimtek yang digelar Bawaslu Parigi Moutong melibatkan seluruh PKD dalam mengawasi setiap tahapan nantinya,” sebutnya.
Ia menambahkan, minggu tenang tinggal dua hari lagi. Makanya, PKD wajib melakukan identifikasi semua APK serta penyebaran form pemberitahuan pemilihan nanti.
Baca juga: Bawaslu Sulteng: Awasi Masa Tenang Kampanye
Baca juga: Pilkada Serentak Sulteng 2020, Ribuan TPS Masuk Kategori Rawan
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,3 Konawe, Dirasakan di Kendari
Laporan: Muhammad Rafii