PLN Segera Bangun PLTP Mataloko Kapasitas 20 MW

<p>Foto: PLTP Mataloko.</p>
Foto: PLTP Mataloko.

Berita nasional, gemasulawesi– PT PLN (Persero) akan segera membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi atau PLTP Mataloko dengan kapasitas 20 megawatt (MW) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Pembangunan pembangkit ramah lingkungan ini diperkirakan menelan biaya sebesar Rp101,8 miliar,” ungkap Joshua Simanungkalit, General Manager Unit Induk Pembangunan (UIP) Nusa Tenggara, dalam rilis tertulis beberapa waktu lalu.

Pembangunan PLTP Mataloko merupakan bentuk komitmen PLN dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan peran EBT pada bauran energi nasional ditargetkan mencapai 23 persen pada 2025.

Baca juga: Ini Peta Potensi Tanah Longsor Sulawesi Tengah

 Berupaya mengurangi penggunaan energi fosil, PLN memulai pembangunan PLTP Mataloko di NTT ditargetkan beroperasi secara komersial pada 2024.

PLTP Mataloko merupakan bagian pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan termasuk program 35 ribu MW, serta dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pada wilayah itu.

Saat ini, tengah dilakukan tahap pra-konstruksi berupa persiapan pengadaan lahan dan pengurusan izin kepada Pemerintah Provinsi NTT.

Baca Juga: Kemensos Diminta Segera Cairkan Program Bansos

Seluruh proses ditegaskan berjalan sesuai ketentuan dan Undang-Undang berlaku. Lapangan pengembangan ini direncanakan terbagi menjadi enam area, yaitu empat titik wellpad area, laydown area, dan access road.

Baca juga: PDIP Cabut Dukungan Kepada Bupati Alor, Amon Djobo

Pembangkit dibangun di atas lahan 210.700 meter persegi

“Pembangkit dibangun di atas lahan seluas 210.700 meter persegi ini ditargetkan beroperasi komersial pada 2024,” kata dia.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan EBT, PLN juga akan memulai persiapan pembangunan PLTP Ulumbu dan PLTP Atadei di NTT.

Baca juga: 17 Anak Dibawah Umur Jadi Pekerja Hiburan Malam di NTT

Pembangunan pembangkit itu sekaligus menjadi bukti upaya PLN untuk mengurangi penggunaan energi fosil.

“PLN melihat pengembangan energi panas bumi signifikan harus segera dimulai dan diwujudkan. Dengan demikian kita mampu menciptakan ketahanan energi melalui renewable energy secara berkesinambungan,” tuturnya.

Untuk diketahui, proses pembangunan PLTP Mataloko telah mengantongi Izin Prinsip, Izin Kesesuaian Tata Ruang (RTRW), UKL-UPL Eksplorasi dan Izin Lingkungan Efektif dari pemerintah daerah setempat. (***)

Baca juga: Faktor Iklim, 2026 PLN Ganti PLTU Batubara Jadi EBT

...

Artikel Terkait

wave

PMI Sebut Terapi Plasma Konvalesen Baik untuk Pasien Covid-19

PMI menyebut terapi plasma konvalesen sangat baik diberikan untuk pasien Covid-19 bergejala ringan dan sedang tidak untuk pasien kritis.

Kemnaker Sinyalir Masih Ada Perusahaan Beroperasi Saat PPKM

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mensinyalir masih ada perusahaan beroperasi saat PPKM darurat, perusahaan nonesensial dan esensial

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bayi di Sumut

Polisi berhasil menangkap pelaku pencabulan bayi di Sumut. Seorang bayi perempuan berusia 18 bulan di Serdang Bedagai jadi korbannya.

Mensos Masih Temukan Penerima Bansos Tunai Salah Sasaran

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengakui masih menemukan penerima Bansos tunai salah sasaran, sudah mendapatkannya dan sudah ada bukti

Pemulihan Ekonomi Indonesia Paling Lambat

Ekonom senior Faisal Basri menyebut pemulihan ekonomi Indonesia paling lambat. Itu berdasarkan data Bank Dunia terhadap ekonomi 2020

Berita Terkini

wave

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.


See All
; ;