Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Dishub

<p>Ilustrasi Gambar</p>
Ilustrasi Gambar

Berita Hukum, gemasulawesi – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), tetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi marka jalan pengadaan dan pemasangan fasilitas angkutan jalan Dinas Perhubungan (dishub) Provinsi Sulawesi Selatan,anggaran tahun 2019.

Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra saat rilis kasus di Markas Polda Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Senin 22 Agustus 2022.

“Salah satu dari tiga tersangka korupsi di dishub merupakan anggota dewan. Caranya mark-up (pengelembungan anggaran),” ucap Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti pendukung, menurut hasil perhitungan BPKP, ketiga tersangka merugi pemerintah sekitar Rp 1,3 miliar. Meski para tersangka telah disebutkan, Helmi mengatakan ketiganya belum ditahan.

Helmi menegaskan bahwa perbuatan tersebut bersifat pribadi dan tidak mengatasnamakan institusinya, karena merupakan perbuatan orang yang bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan Kompol Fadly menyatakan kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah proyek Dishub Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran di atas Rp 4 miliar dan merugikan negara, tercatat sekitar Rp 1,3 miliar. Tiga tersangka, masing-masing berinisial I, GK dan MII.

Baca: Deformasi Lempeng Laut Maluku, Picu Gempa M 5,1 di Sulut

Nama terakhir merupakan anggota aktif DPRD di Kabupaten Sulawesi Selatan. Sedangkan tersangka I adalah Pengguna Anggaran (PA) yang diketahui mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan itu. Jadi tersangkanya adalah GK, masih direktur perusahaan yang digunakan kemudian dipinjamkan ke MII, sebenarnya perusahaan tidak berhak digunakan untuk pekerjaan proyek.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (*/Ikh)

Baca: Tanggul Sungai Jebol Lagi, Desa Torue Kembali Terendam Banjir

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sulawesi di: Google News

...

Artikel Terkait

wave

Fakta Keterlibatan Istri Ferdy Sambo Dalam Tewasnya Brigadir J

pemeriksaan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kepolisian ungkap fakta keterlibatan PC dalam pembunuhan Brigadir J.

Kasat Narkoba Karawang Ditangkap Edarkan Ratusan Gram Sabu

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Pidana Narkoba Bareskrim Polri, karena diduga terlibat

Simpan Sabu, Ibu Muda di Aceh Diciduk Polisi

Simpan narkotika jenis sabu, seorang Ibu muda berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial K 30 tahun diciduk personel polisi Polres

Duel Maut Dua Kakek Pakai Senjata Tajam di Gowa

Duel maut dua kakek berusia 70 tahun di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan berujung maut. Dua pria yang sudah lanjut usia itu duel mengunakan

Polri Ungkap Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Ria Djajadi membeberkan pengakuan terbaru mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Berita Terkini

wave

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal

Gurita Tambang Ilegal: Oknum Polisi Edi Jaya Diduga Lebarkan Sayap hingga ke Desa Maleali

Tidak hanya di Mentawa Sausu Torono, Oknum polisi Edi Jaya diduga juga mulai masuk merambah ke Desa Maleali.

Rapor Merah AKBP Hendrawan: Dinilai Gagal Total Disiplinkan Anggota Penyusup Bisnis PETI dan Solar Ilegal

Kapolres Parigi moutong, Hendrawan dinilai gagal mendisiplinkan internal dalam jajarannya berkaitan keterlibatan PETI di Parimo.


See All
; ;