Polda Sulawesi Tengah Sita Belasan Ribu Obat Tanpa Izin Edar

<p>Foto: Press con Polda Sulawesi Tengah.<br />
Polda Sulawesi Tengah Sita Belasan Ribu Obat Tanpa Izin Edar.</p>
Foto: Press con Polda Sulawesi Tengah. Polda Sulawesi Tengah Sita Belasan Ribu Obat Tanpa Izin Edar.

Gemasulawesi– Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menyita belasan ribu sediaan farmasi berupa obat tanpa izin edar. Selain itu, menangkap dua orang tersangka, satu diantarnya berasal dari Jakarta Utara.

“Awal pengungkapan kasus ini, kami langsung mengamankan AA berikut paket yang diterima berupa obat Tramadol HCL 50 mg sebanyak 310 butir,” ungkap Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Didik Supranoto, Selasa, 19 Oktober 2021.

Dia mengatakan, ada dua orang ditetapkan tersangka dari kasus penemuan obat tanpa izin edar yaitu MA (24), alamat Jalan Towua Palu Selatan dan AI alias PI alias BA (23 th) alamat Kelapa Gading Barat Jakarta Utara.

Baca juga: Pelaku Penjual Obat Covid-19 Tidak Sesuai HET Dibekuk Polisi

Pengungkapan persediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL 50 mg, tanpa ijin terjadi pada Agustus 2021 yang lalu

Kemudian, penyidik juga menyita 14.362 butir obat tanpa ijin edar terdiri dari 9.302 obat tramadol HCL tablet 50 mg, 2.000 butir obat Hexymer-2, 2000 obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg dan 1.040 butir obat tanpa merek serta barang bukti lain.

“Perkembangan kasusnya, pada hari ini tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejati Sulteng,” ujarnya.

Dia menyebutkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat tanpa ijin edar, melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di Jalan Veteran Palu

Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menggandeng Balai Penelitian Obat dan Makanan (Balai POM) Kota Palu langsung mengamankan AA berikut paket yang diterima berupa obat Tramadol HCL 50 mg sebanyak 310 butir

Tidak berhenti disini, penyidik juga mengamankan MA dan hasil pengembangan mengantarkan penyidik untuk meringkus saudara AI alias PI alias BA yang beralamat di Kelapa Gading Barat Jakarta Utara, dan menyita 8460 butir Tramadol HCL tablet 50 mg.

Dia mengimbau, warga Sulawesi Tengah untuk tetap berhati-hati saat membeli atau mengkonsumsi obat.

“Lebih baik, apabila pembelian obat menggunakan resep dokter atau setidaknya membeli di Toko Obat atau Apotik,” tuturnya.

Para tersangka dijerat undang-undang Kesehatan sebagaimana diubah undang-undang Cipta Kerja dan atau Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 15 tahun dan  denda Rp 1.5 miliar hingga Rp 2 miliar. (***)

Baca juga: Vaksin Individu Berbayar, DPR Ingatkan Dua Catatan Penting

...

Artikel Terkait

wave

Kena OTT KPK, Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin Jadi Tersangka Suap

Kena OTT KPK, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.

Moeldoko Beri Keterangan Kepada Penyidik Bareskrim Polri

Moeldoko mendapat 20 pertanyaan dari penyidik sebagai saksi pelapor berkait dugaan pencemaran nama baik dua peneliti ICW di Bareskrim Polri.

Polisi Terus Selidiki Dugaan Penganiayaan Warga Binaan Lapas Parigi

Polres Parigi Moutong, Sulteng, terus selidiki kasus dugaan penganiayaan oknum petugas Lapas Klas III Parigi terhadap warga binaan.

Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Buranga Dituntut Dua Tahun Penjara

JPU Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menuntut dua tahun penjara dan denda sebesar lima juta rupiah terdakwa kasus tambang emas ilegal Buranga.

Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk melaksanakan keadilan restoratif sesuai tujuannya, karena rawan disalahgunakan.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;